Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tidak kooperatif menutup toko swalayan ilegal atau tak berizin karena tidak menghadiri tiga kali rapat dengar pendapat yang digelar komisi B DPRD Surabaya. 
     
"Sikap kami tetep sama. Kalau tidak datang hari ini akan kami laporkan ke pimpinan kami dan wali kota serta pihak inspektorat," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat kepada wartawan di Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, Satpol PP Kota Surabaya untuk ketiga kalinya tidak mengahadiri undangan rapat komisi B untuk membahas terkait penutupan toko swalayan yang sudah mendapatkan rekomendasi Bantuan Penertiban (Bantib) oleh Dinas Perinduastrian dan Perdagangan dan Industri (Disperindagin) Kota Surabaya pada 10 Januari lalu.
     
Edi mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan akan melaporkan sikap membangkangnya Satpol PP kepada inspektorat pada pekan depan. Ia beralasan bawa langkahnya tersebut karena inspektorat merupakan instansi pengawas Pemkot Surabaya.
     
"Ya tentu harus memberikan tindakan yang tegas karena inspektorat adalah instansi pengawas mereka. Hingga saat ini kami juga tidak tahu alasan mereka (Satpol PP) tidak datang," katanya.
     
Edi juga mengaku bahwa langkahnya tersebut sudah mendapatkan dukungan dari unsur pimpinan dan komisi lainnya. "Ya tentu sikap kami mendapat dukungan dari unsur pimpinan, bahkan komisi A juga memberikan pernyataan," katanya.
     
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan mengaku masih menunggu waktu untuk melakukan penertiban terhadap toko swalayan tersebut. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017