Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya mendorong rumah sakit di Kota Pahlawan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reny Astuti, di Surabaya, Jumat, mengatakan jumlah rumah sakit di kota Surabaya yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS masih minim.

"Padahal apabila seluruh rumah sakit di Kota Pahlawan ini menjalin kerja sama dengan BPJS, akan memudahkan pelayanan kesehatan kepada para pesertanya. Jadi kalau ada peserta BPJS yang sakit, gak ada rumah sakit yang menolak, dengan alasan belum ada kerja sama," katanya.

Reni mengakui agar pihak rumah sakit mau bekerja sama dengan BPJS, membutuhkan koordinasi antara Dinas Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan serta Perusahaan terkait.

"Saya melihat pemkot belum memberi perhatian secara maksimal terkait pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan manfaat BPJS," katanya.

Reni menambahkan dari 62 rumah sakit yang ada di Surabaya, ia memperkirakan sedikitnya 50 persen dari jumlah itu yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan, dengan BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit dari BPJS kesehatan.

"Kalau BPJS ketenaga kerjaan datanya belum ada, tapi saya kira lebih kecil dari kesehatan," katanya.

Ia mengharapkan pemerintah kota mempublikasikan perusahaan mana saja yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS karena hal itu berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap para tenaga kerja.

"Tapi menurut Disnaker, hal itu kewenangan BPJS. Makanya, Selasa (14/3) nanti saat hearing akan kita tanyakan ke BPJS," kata Reni.

Reni mengatakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 pasal 6 ayat 3 disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Tentunya, lanjut dia Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja harus proaktif mengejar perusahaan yang belum patuh pada perpres itu.

"Dinas bisa membuka desk pengaduan dan mempersilahkan warga Surabaya yang belum didaftarkan pemberi kerja untuk lapor. Selanjutnya dinas tenaga kerja memberi sanksi," katanya.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan jumlah tenaga kerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan itu memang sesuai dengan data yang dikantongi Disnaker. Data itu didapatkan dari laporan dari perusahaan yang ada di Surabaya.

"Sesuai aturan memang jika ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya diberi sanksi. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dari BPJS Tenagakerjaan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017