Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjomenangkap MJ, pelaku dugaan pecabulan terhadap korban LF yang masih sekolah kelas VII Sekolah Menengah Pertama di Sidoarjo.

Kepala Subbagian Humas Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi di Sidoarjo, Kamis mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.

"Orang tua korban mengaku jika anaknya telah dihamili oleh pelaku," katanya.

Ia mengemukakan, pencabulan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah puluhan kali di pematang sungai di wilayah Sidoarjo.

"Akibatnya, korban saat ini mengandung hasil perbuatannya," katanya.

Ia mengatakan, tersangka sendiri sudah menikah dan juga sudah memiliki seorang anak. Namun, saat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya ini, tersangka mencoba menghindar.

"Tersangka bapak satu anak ini kami tangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur dan menyebabkan korban hamil lima bulan," katanya.

Ia menjelaskan, perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan dengan cara tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada korban.

"Tersangka ini sering mengajak korban berhubungan badan yang diawali dengan SMS atau pesan singkat ke korban. Pelaku berjanji akan menikahi bila nanti hamil," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017