Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya menyatakan ada empat parameter untuk menguji permen dot yang diduga mengandung narkoba sebagaimana ditemukan Pemerintah Kota Surabaya.
     
 "Empat parameter meliputi uji narkotika, psikotropika, formalin dan rhodamin B," kata Kasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Surabaya Lindawati saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Kamis.
     
 Menurut dia, pihaknya telah selesai melakukan pengujian pada Rabu (8/3). "Permen itu juga sudah terdaftar izin edar. Permen itu legal, dan hasil ujinya negatif," katanya.
     
 Pengumuman soal hasil laboratorium ini sudah diumumkan juga di website BPOM pada Kamis ini. "BPOM Pusat juga sudah menggelar jumpa pers terkait hasil laboratorium ini," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta warga Surabaya untuk tidak resah, lantaran permen tersebut  tidak mengandung bahan berbahaya. Dari label izin edar yang ada di BPOM permen dot ini didaftarkan dengan brand penguin brand.
     
 "Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018," kata Lindawati.
     
 Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan lantaran kasus permen dot ini sifatnya meresahkan, ia meminta agar hasil laboratoriumnya diumumkan secara luas.
     
 "Jangan hanya di website karena tidak semua orang tua dan siswa buka website BPOM. Kami ingin agar hasil negatif itu diberikan edaran ke sekolah maupun pemkot," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017