Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta oknum pejabat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Jember yang ditangkap tim sapu bersih pungutan liar kabupaten setempat tidak ditahan hingga menunggu persiapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) selesai.

"Kami sudah meminta aparat hukum, terutama kepolisian di sana untuk tidak menahan mereka hingga ujian selesai dilakukan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jember sebelumnya menangkap tangan tiga pejabat di SMK Negeri 8 Jember karena diduga melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa yang totalnya mencapai Rp254 juta.

Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa yaitu Kepala SMK Negeri 8 Jember SR (56), Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana KA (54), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum DR (36).

Pihaknya yakin polisi akan membebaskan sementara ketiganya hingga berakhirnya ujian sehingga tak mengganggu aktivitas sekaligus segala bentuk persiapan yang sudah dilaksanakan.

"Kami yakin karena polisi juga bekerja dengan hati. Kami sudah meminta ke polisi," ucap mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengimbau kepada seluruh pejabat sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak, terutama kepala sekolah maupun komite sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk tak meneruskan apapun yang sifatnya belum jelas," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Menurut dia, Satgas Saber Pungli merupakan bentuk komitmen tegas dari Presiden RI Joko Widodo agar siapa saja melaksanakan tugas dengan jujur dan tidak merugikan orang banyak.

Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa ketiga oknum pejabat di SMK Negeri 8 diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan uang karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni pungutan liar sebesar Rp1 juta kepada para siswa atau wali murid.

Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017