Madiun, (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun dengan UPT DLLAJ Jawa Timur, TNI, dan Polri setempat menggelar razia kendaraan angkutan baik umum maupun pribadi di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kamis.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Indar Sanyoto di Madiun mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan sadar keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Sasarannya adalah semua kendaraan wajib uji kir. Mulai dari pikap, bus, truk, maupun kendaraan angkutan barang lainnya," ujar Indar kepada wartawan.
Dalam razia yang digelar selama dua jam pada Kamis pagi tadi, petugas gabungan melakukan tilang terhadap tujuh unit kendaraan angkutan.
"Rata-rata pelanggarannya adalah melanggar izin trayek, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, serta tidak melakukan uji kir ulang atau masa kir telah habis," ucapnya.
Salah satu sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang, Handoyo mengaku tidak tahu akan dilakukan razia di jalur Madiun-Surabaya.
"Tadi kena tilang. Kir kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Dalam waktu dekat saya akan mengurusnya supaya tidak terkena tilang lagi," ujar Handoyo.
Sementara, dalam razia tersebut, satu per satu kendaraan angkutan dihentikan oleh petugas gabungan untuk diperiksa. Kendaraan angkutan yang memiliki surat izin lengkap maka diperbolehkan langsung melanjutkan perjalanan.
Indar menambahkan, pihaknya akan rutin menggelar razia serupa. Adapun titik lokasi razia akan berpindah-pindah. Mulai di jalur Madiun-Surabaya, Madiun-Ngawi, Madiun-Magetan, hingga jalur Madiun-Ponorogo.
Razia tersebut untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus mengingatkan bagi kendaraan angkutan yang sudah masuk batas waktu uji kir.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Indar Sanyoto di Madiun mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan sadar keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Sasarannya adalah semua kendaraan wajib uji kir. Mulai dari pikap, bus, truk, maupun kendaraan angkutan barang lainnya," ujar Indar kepada wartawan.
Dalam razia yang digelar selama dua jam pada Kamis pagi tadi, petugas gabungan melakukan tilang terhadap tujuh unit kendaraan angkutan.
"Rata-rata pelanggarannya adalah melanggar izin trayek, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, serta tidak melakukan uji kir ulang atau masa kir telah habis," ucapnya.
Salah satu sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang, Handoyo mengaku tidak tahu akan dilakukan razia di jalur Madiun-Surabaya.
"Tadi kena tilang. Kir kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Dalam waktu dekat saya akan mengurusnya supaya tidak terkena tilang lagi," ujar Handoyo.
Sementara, dalam razia tersebut, satu per satu kendaraan angkutan dihentikan oleh petugas gabungan untuk diperiksa. Kendaraan angkutan yang memiliki surat izin lengkap maka diperbolehkan langsung melanjutkan perjalanan.
Indar menambahkan, pihaknya akan rutin menggelar razia serupa. Adapun titik lokasi razia akan berpindah-pindah. Mulai di jalur Madiun-Surabaya, Madiun-Ngawi, Madiun-Magetan, hingga jalur Madiun-Ponorogo.
Razia tersebut untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus mengingatkan bagi kendaraan angkutan yang sudah masuk batas waktu uji kir.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017