Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, yakni dari Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Sumenep, berkomitmen melindungi aset perusahaan milik negara, PT Garam.
 
Komitmen tiga Kejari di Pulau Madura itu, tertuang dalam bentuk penanda tanganan perjanjian kerja sama antara PT Garam dengan institusi aparat penegak hukum tentang Asistensi di Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara yang digelar di salah satu hotel di Pamekasan, Selasa.

Pihak kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai penasihat hukum/ pengacara negara untuk PT Garam.

"Kerja sama ini kami lakukan dalam rangka melindungi dan menyelamatkan aset-aset negara yang dikelola oleh PT Garam," kata Direktur Utama PT Garam Persero Ahmad Budiono.

Realisasi perjanjian ini melalui surat kuasa khusus (SKC), dari pihak kesatu ke pihak dua sebagai dasar hukum pelaksanaan kerja dan ditanda tangani langsung oleh masing-masing pimpinan di empat institusi tersebut.

Dari pihak PT Garam oleh Direktur Utama PT Garam Ahmad Budiono, sedangkan dari pihak Kejari oleh masing-masing pimpinan, yakni Kepala Kejari Pamekasan Rudi Prasetyo, Kepala Kejari Sampang Bambang Sutrisna dan Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo.

Menurut Dirut PT Garam Ahmad Budiono, kerja sama antara PT Garam dengan Kejari perlu dibangun, sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara yang dikelola oleh perusahaan itu.

"Kerja sama ini berlangsung selama satu tahun dan setelah itu bisa dilanjutkan lagi," katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Prasetyo menjelaskan, kerja sama ini menunjukkan bahwa kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, tidak saja menangani perkara pidana, akan tetapi juga perdata.

"Ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan undang-undang, dan kami siap bekerja sama dengan perusahaan negara ini," kata Rudi Prasetyo.

Bantuan hukum yang diberika institusi kejari dalam kerja sama dengan perusahaan garam milik negara ini meliputi, penegakan hukum, tertib administrasi hukum dan konsultasi hukum.

PT Garam, kata dia, juga bisa memberikan kuasa hukum penuh kepada jaksa negara dalam menangani kasus perkara perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rudi, kejaksaan telah memiliki jaksa profesional, dan dengan adanya kerja sama ini, maka nantinya bisa menghemat keuangan negara, karena setiap jenis bantuan yang diberika tidak dikenai bayaran. 

"Yang terpenting, ini dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara," katanya, menambahkan.

Selain itu, kerja sama antara dua institusi itu juga sebagai bentuk implementasi dari kesepakatan pemerintah pusat membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P).

Kerja sama antara PT Garam dengan Kejari hanya di tiga kabupaten di Pulau Madura, karena asat negara yang dikelola PT Garam memang hanya di tiga kabupaten itu, yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Acara selanjutnya diakhiri dengan penyerahan cindera mata oleh Direktur PT Garam Ahmad Budiono kepada masing-masing Kajari dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustat Suryono dari Camplong, Sampang. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017