Tulungagung (Antara Jatim) - Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana mengatakan gerakan terpadu tim Saber Pungli Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat ini belum bisa dimulai karena masih menunggu prosedur ketetapan  (SOP) dari pusat.

"Sementara ini masing-masing institusi melakukan gerakan internal terkait saber pungli," katanya di Tulungagung, Selasa.

Saat ini, kata Dewa Juliana, fokus tim Saber Pungli Tulungagung adalah melakukan sosialisasi ke semua dinas/instansi, termasuk lembaga-lembaga layanan publik di daerah tersebut.
 
Ia berharap penjelasan secara sporadis dan masif ke berbagai pihak tersebut bisa menekan potensi maupun peluang terjadinya tindak pidana pungutan liar oleh oknum petugas di lapangan.

"Ada beberapa instansi yang terlibat dalam tim sapu bersih pungutan liar atau saber pungli ini, di antaranya Polri, TNI, inspektorat, kejaksaan, satpol, dan kehakiman/pengadilan," tuturnya.

Menurut penjelasan Wakapolres, sinergitas lintasinstansi inilah yang memerlukan SOP untuk melakukan operasional gabungan, supaya tidak saling bertabrakan karena masing-masing institusi tentu sudah memiliki SOP internal.

"Demikian juga soal 'call center' untuk menampung pengaduan warga. Saber Pungli Tulungagung pada dasarnya siap menyediakan 'call center' dimaksud, tapi tentu juga pelaksanaannya harus sinergis dengan operasional 'call center' tim saber pungli di pusat," kata Juliana.

Namun, ia juga tak bisa memastikan sampai kapan SOP saber pungli pusat turun.

Dewa Juliana yang didapuk menjadi Ketua Tim Saber Pungli Tulungagung mengaku berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera dikeluarkan saber pungli pusat, sehingga aktivasi di daerah bisa segera dilakukan dan tidak gerak sendiri-sendiri.

"Di internal kepolisian sudah dilakukan operasi dan menangkap satu oknum yang terlibat dalam percaloan SIM. Saat ini proses penindakan masih dilanjut," ucapnya.

Selain menyasar internal kepolisian, Satreskrim Polres Tulungagung juga barusan melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat oknum PNS Dispenda Tulungagung yang bertugas di Pasar Hewan Kaliwungu karena diduga melakukan pungli retribusi terhadap pedagang ternak yang masuk.

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan empat orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017