Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bonie Laksmana, anak kandung Wali
Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) dalam kaitan kasus dugaan
korupsi tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.


Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam kembali gedung Bhara Makota
milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa
Timur, Senin.


Namun, Bonie enggan berkomentar kepada para wartawan dan langsung
berlalu menuju ruang pemeriksaan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi.


Informasi menyebutkan, selain anak BI, sejumlah anggota DPRD Kota
Madiun dan pejabat setempat juga kembali menjalani pemeriksaan oleh tim
penyidik lembaga antirasuah tersebut.


Para anggota DPRD yang terlihat bergantian mendatangi lokasi
pemeriksaan, di antaranya adalah Ketua DPRD Kota Madiun Istono, Armaya
yang juga merupakan adik dari BI, dan Yuliana. Ketiganya merupakan
politisi dari Partai Demokrat.


Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang ikut menjalani
pemeriksaan, di antaranya Kasubbag Penyusunan Program Kegiatan Bagian
Administrasi Pembangunan Kota Madiun Budi Agung Wicaksono, dan mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun Purwanto Anggoro Rahayu (Ipung).



Selain itu, sejumlah pegawai perusahaan milik BI, termasuk juga di
antaranya mantan Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto.


Harminto sesusai pemeriksaan enggan berkomentar kepada wartawan dan
hanya mengungkapkan pemeriksaannya terkait perusahaan BI.


"Inti pemeriksaan terkait perusahaan pak wali kota. Itu saja," kata Harminto kepada wartawan sambil berlalu.


Diduga, pemeriksaan KPK kali ini masih terkait pengembangan praktik
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka BI.


KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang
Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status BI
sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK
dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota
Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.


Seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.


Ketiga perkara tersebut adalah indikasi korupsi terkait proyek
pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode
menjabat.


Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian
uang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK.(*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017