Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih mengoptimalkan penertiban terhadap rumah hiburan umum (RHU) nakal yang tidak berizin dan menggelar jasa striptis (tari telanjang) di Kota Surabaya.
     
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Ahmad Zakaria, di Surabaya, Jumat, mengatakan pemkot agar terus mengingatkan penyelenggara RHU agar tidak melanggar Perda Pariwisata maupun Undang-undang Pronografi dan Porno aksi. 
     
 "Jangan sampai kasus yang terungkap seperti adanya tempat karaoke yang menggelar striptis terjadi di Surabaya lagi. Ini demi menyelamatkan generasi mendatang," ujarnya.
     
Pernyataan Zakaria ini disampaikan merespons adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu rumah hiburan malam, Mega Karaoke yang terletak di Jalan Ngaglik Kav 17 dengan melanggar jasa penari striptis.  Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek karaoke itu dan mengamankan dua orang tersangka. Tempat karaoke tersebut kini telah disegel Satpol PP Surabaya.
     
 Untuk mengantisipasinya, ia meminta pemerintah kota tidak memperpanjang izin operasional, RHU yang melanggar ketentuan. "Kalau salah peruntukan atau penggunaannnya, tidak usah diperpanjang izinnya," tegasnya.
     
 Zakaria menyatakan pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke menunjukkan bahwa, aparat pemerintah kota kecolongan dalam memantau RHU. Aparat pemerintah kota baru bertindak setelah aparat kepolisian menggelar rasia.
     
 "Jangan sampai, ada penindakan baru kita kebakaran, kayak pemadam kebakaran," katanya.
     
 Zakaria mengatakan jumlah RHU di Surabaya cukup banyak. Untuk menginventarisir dan mengawasinya, tentunya membutuhkan kerja sama antara aparat Satpol PP, Kelurahan dan Kecamatan. "Ini agar jangan terulang lagi," ujarnya.
     
 Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Fauzi M Yos menyatakan pihaknya telah mengirim surat bantuan penertiban untuk menyegel Mega Karaoke yang ketahuan menggelar striptis ke Satpol PP Surabaya.
     
 "Tempat karaoke itu menyalahi aturan izin sebagai karaoke keluarga. Tapi sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sebagai karaoke dewasa. Parahnya lagi menggelar striptis," katanya.
     
 Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya di antaranya pelanggaran jam operasional. Di dalam TDUP Mega Karaoke, jam mulai beroperasi yang diizinkan mulai pukul 19.00 WIB, namun buka dari pukul 13.00 WIB.
     
 "Ini masuk pelanggaran jam operasional," katanya. (*)
Video oleh: Abdul H


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017