Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua tempat hiburan malam, yaitu Diskotek Alexis dan Pub Gandaria.
    
Dalam razia gabungan bersama Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Selasa dini hari, dua tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tegalsari itu dinyatakan tidak mengantongi perizinan sesuai dengan peruntukannya.
    
Kabid Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Dhari, ditemui di sela razia, menyebut Diskotek Alexis dan Pub Gandaria melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012 Pemkot Surabaya tentang Kepariwisataan. 
    
"Keduanya melanggar Pasal 26 Perda 23/ 2012, yaitu pelarangan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan," terangnya. 
    
Karenanya petugas Satpol PP dibantu Unit Tipiring Polrestabes Surabaya langsung menghentikan operasional Diskotek Alexis dan Pub Gandaria. "Kita segel dengan ditempeli tanda pelanggaran," ujarnya.
    
Dhari menjelaskan, penghentian operasional dengan memberi segel tanda pelanggaran kepada dua tempat hiburan malam tersebut untuk memberi kesempatan kepada masing-masing pihak pengelolanya untuk mengurus perizinan yang sesuai peruntukan melalui Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya. 
    
"Selanjutnya kita tetap rutin menggelar razia. Seandainya dalam razia nanti kita dapati dua tempat hiburan malam ini kembali beroperasi dan ternyata masih belum mengantongi perizinan sesuai peruntukan maka akan kita tingkatkan pelanggarannya," imbuhnya. 
    
Peningkatan palanggaran yang dimaksud adalah dikenakan Pasal 36 Perda Nomor 23 Tahun 2012 Pemkot Surabaya. 

"Pada saat kita tingkatkan pelanggarannya menjadi Pasal 36 Perda 23/ 2012 itulah baru ada sanksinya, yaitu kita kenakan tindak pidana ringan," jelasnya. 
    
Selama pelanggarannya belum ditingkatkan ke Pasal 36 Perda 23/ 2012, Dhari memastikan, kedua tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol bagi masyarakat tersebut terbebas dari sanksi, selain hanya diwajibkan mengurus perizinan yang sesuai ke Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017