Surabaya, (Antara Jatim) - Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur memberikan izin sebanyak 67 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan lima  Penyelenggara Transfer Dana (PDT) di wilayah Jatim sebagai tempat penukaran uang asing secara resmi.
     
Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim Syarifuddin Bassara dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis mengatakan legalitas itu diperlukan untuk mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya sebagai bagian pengembangan industri yang sehat dan efisien.
     
"Oleh karena itu, BI melakukan pengaturan dan pengawasan kepada penyelenggara KUPVA BB dan PDT, dan ini sebagai kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB agar memperoleh izin beroperasi," katanya.
     
Ia mengatakan legalitas itu ditandai dengan adanya sertifikat dan logo pada KUPVA BB/PTD dari Bank Indonesia, dan secara rutin akan diawasi dan diperiksa untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan negara.
     
Ia menjelaskan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/20/PBI/2016 dan SE No 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. 
     
"Bagi KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia masih memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017," katanya.
     
Namun, kata Syarifuddin, apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha. 
     
Sementara itu, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. 
     
"Dalam hal ini kami akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," katanya.
     
Ia menjelaskan penertiban KUPVA BB dilakukan apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara instansi tersebut, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017