Malang, (Antara Jatim) - Komandan Lanud Abd Saleh Malang Marsma Julexi Tambayong menegaskan pihaknya tidak ingin berkonflik dengan masyarakat, termasuk warga Desa Dengkol, Keamatan Singosari, Kabupaten Malang, terkait sengketa tanah di wilayah itu.
   
 "Kami lebih senang melakukan pendekatan persuasif, namun warga tetap ingin mengusai dan memiliki lahan (aset) TNI AU yang mereka garap. Akhirnya kami mau tidak mau penyelesaiannya lewat jalur hukum," ujar Danlanud di Malang, Jawa Timur, Kamis.
    
Ia mengemukakan dalam proses hukum TNI Au sudah beberapa kali memenangkan, namun warga masih tetap ingin memilikinya. Padahal, sertifikat lahan milik TNI AU. Artinya secara hukum lahan yang ada di Dengkol itu sudah milik TNI AU.
    
Namun, potensi konflik itu masih terus terjadi. "Pelan-pelan kita dekati dengan cara persuasif karena pada dasarnya kami tidak ingin berkonflik dengan masyarakat. Sekarang, warga pun juga masih menggarap lahan tidur milik TNI AU dengan tanaman produktif," urainya.
    
Hanya saja, ketika ditanya luasan lahan yang menjadi sengketa tersebut, Danlanud mengaku tidak hafal. "Yang pasti, selain di Dengkol, di Blitar juga ada. Kami berharap semua bisa diselesaikan tanpa ada gejolak," katanya.
    
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Lanud tetap dipercaya mengelola tanah yang ada di Desa Dengkol, bahkan statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht per 16 Februari 2015. Hal ini membuktikan bahwa tanah di Desa Dengkol merupakan aset militer dan negara, sehingga setiap warga yang akan beraktivitas di lokasi tersebut harus dengan izin.
    
Sengketa tanah Dengkol tersebut mulai mencuat pada 2004. Saat itu warga yang diwakili Rokani dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PT TUN (Tata Usaha Negara). Setahun kemudian, sekitar 6 Januari 2005, PT TUN menolak gugatan warga. Selanjutnya, 13 Januari 2005, warga mengajukan banding ke PT TUN, tapi lagi-lagi warga kalah.
    
Pada 20 Agustus 2005, warga kembali mengajukan gugatan ke MA, atas putusan PT TUN. Namun, lagi-lagi MA memutuskan tanah tersebut milik TNI Lanud Abd Saleh. Tak patah arang, warga pun menggugat lagi secara perdata ke PN Kepanjen pada 2010. Hasilnya, warga tetap kalah dan 2013 tingkat MA, dan tetap dimenangkan Lanud Abd Saleh.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017