Surabaya (Antara Jatim) - Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya dan mengaku sebagai polisi perwira menengah berpangkat AKBP.

"Tersangka yang mengaku sebagai polisi tersebut bernama Abdul Latif Wi sementara pelaku yang lain bernama Asnawi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky di Mapolda Jatim, Kamis.
 
Eko Hengky mengatakan modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda untuk menipu korbannya,  

Setelah itu, pelaku membawa kabur kendaraan korban. Rata-rata kendaraan yang berhasil dibawa kabur tersangka berjenis roda dua.

"Pelaku ini meminta korbannya mengantarkan sampai Polda Jatim, setelah itu pelaku mengaku mendapat perintah dari atasannya sehingga meminjam kendaraan tersebut beserta STNK dan membawanya kabur," ucapnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik menjelaskan kejadian ini sudah terjadi mulai periode Desember 2016 sampai Februari. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan di 15 TKP.

Namun menurut laporan yang masuk di Polda ada empat ditambah dengan dua dari Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

"Tersangka pertama Abdul Latif Wi ditangkap pada hari Jumat (3/2) pada saat tersangka mencoba melakukan hal yang sama. Namun karena tertangkap tangan saat kami melakukan patroli dan penyeilidikan," kata dia.

Taufik menambahkan, modus penipuan ini mengincar tukang ojek yang ada di pangkalan. Tempat seperti Bratang, Wonokromo dan Bungurasih merupakan target. Sementara motor yang baru adalah yang diincar.

Dari proses pengembangan setelah tersangka tertangkap, lanjut Taufik, petugas berhasil membekuk Asnawi di daerah Wonokromo Surabaya,

Setelah digeledah didapati barang bukti lainnya seperti delapan kendaraan dan satu roda empat serta beberapa BPKB dan STNK yang digadaikan oleh tersangka.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah mobil, delapan sepeda motor dan tiga buah BPKB, enam STNK, satu buah plat nomor dan sembilan kunci kontak," ujarnya.  

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan378 KUHP. (*)
Video oleh : Willy I

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017