Situbondo (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Syaifullah mengemukakan pihaknya telah melakukan pendataan warga miskin lewat program Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).

"Program AKP (Analisis Kemiskinan Partisipatif) ini bertujuan untuk melakukan pendataan warga miskin sebagai pengguna dana SPM (surat pernyataan kemiskinan) berobat ke rumah sakit milik pemerintah daerah," katanya di Situbondo, Senin.

Menurutnya, pendataan warga miskin menggunakan program AKP melibatkan mulai dari RT, kepala dusun, desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten, dan selanjutnya data-data tersebut diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna ditetapkan menjadi data kemiskinan tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM yang disiapkan oleh pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2017, lanjut dia, sebesar Rp7,5 miliar.

"Pengguna dana SPM ini hanya diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN," ujarnya.

Ia mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan pengguna SPM sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), jika sebelumnya warga miskin pengguna SPM dibatasi hanya tiga hari setelah pasien masuk rumah sakit, tetapi melalui Perbup ini diperpanjang menjadi lima hari.

"Perpanjangan waktu untuk mengurus surat surat pernyataan miskin tersebut adalah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kabupaten terhadap warga miskin pengguna SPM," katanya.

Ia menambahkan, ada beberapa perubahan di dalam peraturan bupati tersebut, jika sebelumnya pemberi rekomendasi lewat Bagian Kesra akan tetapi kini berubah di Dinas Sosial.

Dan data perubahan dilakukan karena data kemiskinan berada di Dinas Sosial, selain itu juga kewenangan pembayaran pasien pengguna SPM bukan lagi di rumah sakit melainkan pada Dinas Kesehatan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017