Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda RT/RW sepakat mengacu Peraturan Dalam Negeri (Permendagri)  bahwa pengurus RT/RW serta Lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya harus steril dari anggota dan fungsionaris partai politik. 
     
 Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya, Pratiwi Ayu Krisna, di Surabaya, Kamis, mengatakan larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprof Jatim.
     
 "Kita sudah sepakat mengacu Permendagri," kata anggota komisi A DPRD Surabaya ini.
      
Menurut dia, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan. "RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti," katanya.
     
Politisi  Partai Golkar ini berharap, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK, yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.
     
 "Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tidak terkait partai," tegasnya.
     
 Namun demikian, menurutnya untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harus disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.
     
 "Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya," katanya.
     
 Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menegaskan bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.
     
 Herlina menambahkan selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT. Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya.
     
 "Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan," katanya.
     
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa dikoordinasikan secara vertical.  (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017