Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi mencatat sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sering melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Andi Prabowo di Ngawi, Jumat mengatakan, selama tiga pekan terakhir, dari tanggal 2 hingga 23 Januari 2017 tercatat ada 2.163 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi.

"Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus mencapai 70 pelanggaran dari berbagai perusahaan otobus (PO)," ujar Ipda Agus kepada wartawan.

Menurut dia, pelanggaran paling tinggi adalah melanggar marka jalan. Dari 70 pelanggaran yang melibatkan bus, sebanyak 50 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh sopir bus AKAP, sisanya oleh bus pariwisata dan bus kecil.

"Paling sering melanggar memang bus AKAP karena angkanya mencapai 50 perkara, sisanya bus pariwisata," ungkap.

Para sopir bus tersebut, rata-rata ugal-ugalan hingga melanggar marka jalan. Saat ditanyai alasannya klise, yakni mengejar setoran yang ditarget oleh pihak PO. Perusahaan memberikan durasi waktu kedatangan bus. 

Namun saat diklarifikasi, pihak PO mengelak dan mengklaim tidak pernah sekalipun menerapkan aturan terkait pembatasan jam tersebut.

Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan sopir bus AKAP tersebut jelas membahayakan pengguna jalan. Selain itu, juga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Pihaknya mencatat, selama tahun 2016, terdapat 39 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus. Lokasinya baik di jalur provinsi Ngawi-Solo, Ngawi-Magetan, Ngawi-Madiun, dan Ngawi-Bojonegoro.

Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sopir bus yang ugal-ugalan di jalan hingga melanggar marka jalan nantinya akan diberi kartu kuning. Nama sopir dan PO bus akan dicatat, bagi pelanggar paling sering akan dikenai kartu merah. 

"Kalau sudah kartu merah dan berulang kali melanggar, maka kendaraan akan kami sita. Selain itu, kami juga akan memberikan surat tilang, sosialisasi, dan pembinaan. Diharapkan dengan dengan demikian akan memberikan efek jera," katanya.

Ia menambahkan, dari 2.163 pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari tersebut, selain pelanggaran yang melibatkan bus, juga tercatat pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua dan mobil pribadi. Petugas Satlantas setempat terus berupaya mennekan angka pelanggaran dan kecelakaan dengan rutin melakukan razia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017