Magetan (Antara Jatim) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan Yusuf Ashari divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat di Magetan, Kamis mengatakan terdakwa yang merupakan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp101 juta," ujar Achmad Taufik Hidayat kepada wartawan.

Menurut dia, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Magetan yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Yusuf Ashari mengajukan banding. Sebab ia merasa tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Seperti diketahui, terdakwa diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. 

Yusuf Ashari sempat mengajukan prapeadilan ke Pengadilan Negeri Magetan pada Mei 2016 karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya atas kasus tersebut tidak sah.

Menurut Yusuf, dalam kasus tersebut, Kejari Magetan terkesan tiba-tiba dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, kala itu. Selain itu, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinilai janggal karena hanya dari pihak dia selaku penjual.

"Sementara tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna anggaran, malah tidak ada," kata penasihat hukum terdakwa, Arief Purwanto.

Pengadilan Negeri Magetan memutuskan menolak praperdilan yang diajukan Yusuf dengan alasan materi pemohon dinilai tidak masuk pada objek praperadilan. Sehingga dipastikan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut berlanjut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya hingga sekarang telah tahap vonis. 

Diduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017