Trenggalek (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang pria pengangguran yang diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus penggandaan uang hingga korban menderita kerugian puluhan juta rupiah.
    
"Tersangka dengan insial RR (Ribut Riyanto, 31) kami tangkap setelah hampir dua bulan menjadi buron sejak dilaporkan oleh salah satu korbannya pada November 2016," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardono di Trenggalek, Rabu.
    
Ribut yang diidentifikasi sebagai warga Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh kini mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek.
    
Menurut keterangan Sardono, Ribut beraksi sendirian dan berhasil menipu sedikitnya tiga korban dengan nominal kerugian mencapai Rp56 juta sejak Mei hingga November 2016.
    
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang sebagai mahar kepada masing-masing korban untuk digandakan. setiap uang tunai Rp2 juta yang disetor diklaim bisa digandakan menjadi satu miliar, sedangkan Rp800 ribu menjadi Rp800 juta," katanya.

Untuk meyakinkan, tersangka mengajak para korban untuk melakukan serangkaian ritual khusus, di antaranya dengan membungkus uang mahar dengan kain kafan dan dimasukkan ke dalam kotak kardus.
 
Selanjutnya, korban diajak untuk berziarah ke sejumlah makam keramat di Jawa Timur.
    
Dalam proses tersebut, kata Sardono, setiap korban diwajibkan untuk mengamalkan sejumlah zikir dan mantra berbahawasa jawa.
    
"Tersangka juga menggunakan sejumlah sesaji, dupa, aneka kembang, minyak apel jin dan beberapa persyaratan lain," ujarnya
    
Tersangka melakukan praktik penipuan terinspirasi dengan kasus penggandaan uang yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
    
Dalam kasus ini ia sama sekali belum berhasil melakukan penggandaan uang, bahkan uang yang disetorkan korban diganti dengan potongan kertas.
    
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Ribut ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017