Sampang (Antara Jatim) - Jajaran Polres Sampang, Jawa Timur tidak menahan anggota Komisi II DPRD Zaen Firdaus, tersangka pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Haji Saino, warga Dusun Mambuluh, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan.

"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena tergolong penganiayaan ringan," kata Kasat Reskrim AKP Hari Siswo per telepon, Sabtu.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Zaen Firdaus ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sampang atas laporan penganiaan yang dilakukannya belum lama ini.

Zaen ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus itu, termasuk saksi pelapor.

"Tersangka juga telah kami periksa minggu lalu dan kemungkinan dalam waktu tidak terlalu lama, berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," kata Hari Siswo.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat anggota DPRD Zaen Firdaus itu dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan.

Kasat Reskrim AKP Hari Siswo menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penganiaan dengan tersangka anggota DPRD Zaen Firdaus itu, bisa berakhir tanpa proses persidangan, apabila pihak pelapor dan terlapor mau berdamai.

"Jika memang dari kedua pihak akan melakukan mediasi, bisa saja tidak berlanjut di persidangan. Ini kan delik aduan," kata Hari Siswo, menjelaskan.

Sebelumnya Zaen Firdaus membantah, telah melakukan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Menurutnya, awal ceritanya pihaknya hanya menegur kepada Kepala Dusun (Kadus) H Saino, bahwa, jika hendak memberikan patok jalan supaya kendaraan dump truk tidak masuk, di pintu masuk saja.
 
"Saya cuma memberi saran agar tidak menutup jalan untuk dum truk. Tapi ia malah hendak memukul dengan linggis," katanya.

Maka, sambung dia, dirinya lalu menghindar, dan berniat mendorong dahinya. "Jadi, bukan memukul," tegas Firdaus.

"Kalau saya dibilang menganiaya dan menampar itu salah besar," katanya lagi.

Pemicu kasus dugaan penganiayaan yang oleh anggota DPRD`Sampang terhadap korban H Saino itu saat Zaen sedang mengerjakan proyek plengsengan di Dusun Besabe, Desa Bringin.

Haji Saino menutup jalan, karena jalan yang dilaluinya bukan untuk dum truk. Namun Zaen Firdaus tidak mengindahkan itu, dan tetap memaksa sang kepala dusun untuk mencabut palang penutup jalan.

"Kejadian kasus ini pada 11 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Sampang beberapa hari setelah kejadian," kata Kasat Reskrim AKP Hari Siswo menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017