Surabaya (Antara jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim terkait dengan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi untuk segera dilakukan proses persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Kamis mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua segera kasus ini akan disidangkan.

"Persidangan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pegadilan Probolinggo, karena tempat kejadian perkara berada di Probolinggo. Selain itu, para saksi juga banyak yang berasal dari Probolinggo," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Ia mengemukakan, sekalipun persidangan dilakukan di Probolinggo, tetapi Kanjeng Dimas sendiri usai pelimpahan akan dibawa ke Rutan Medaeng Cabang Polda Jatim.

"Hal itu karena masih ada perkara yang membutuhkan kehadiran Kanjeng Dimas. Saat ini yang dibawa ke Probolinggo masih barang bukti saja," ujarnya.

Ia mengemukakan, barang bukti yang turut dilimpahkan kali ini di antaranya adalah kursi, koper berisi uang asli dan juga uang luar negeri.

"Selain itu, juga ada jubah, topi dan juga kartu serta sebuah kendaraan motor besar," ucapnya.

Ia mengatakan, ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Dimas Kanjeng itu yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

"Kanjeng Dimas dijerat dengan pasal 340 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sumur hidup sampai dengan hukuman mati," imbuhnya.(*)
Video oleh : Indra Setiawan

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017