Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ari Jiwantara akhirnya membebaskan terdakwa Singky Soewadji selaku pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Ari Jiawantara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.

Hakim menilai fakta persidangan membuktikan bahwa Singky tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim beralasan jika  Singky tidak terbukti mencemarkan nama baik Rahmat Sah selaku Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). 

"Terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi," katanya.

Sebelumnya, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah dengan tuduhan yang didasarkan pada postingan Singky di akun media sosial miliknya.

Singky sendiri sempat ditahan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun penahanan Singky akhirnya diubah menjadi tahanan kota oleh majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017