Tulungagung (Antara Jatim) - Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang digelontor pemerintah pusat untuk Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017 meningkat sekitar Rp1,53 miliar dibanding tahun sebelumnya.
    
"Peningkatan alokasi anggaran mengacu pada ADD murni yang diterima daerah pada dua periode terakhir," kata Kabid Penataan dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tulungagung Ali Muchtar di Tulungagung, Selasa.
    
Ia memaparkan, pada 2016 ADD yang diterima Tulungagung sebesar Rp125,586 miliar.
    
Besaran ADD itu, menurut Ali, sudah termasuk anggaran untuk pengelolaan balai desa/kantor desa sebesar Rp2,5 miliar, sehingga volume ADD murni yang dikelola daerah adalah Rp123,086 miliar.
    
Sementara pada tahun anggaran 2017, lanjut dia, Tulungagung mendapat kucuran ADD murni sebesar Rp124,618.8 miliar.
    
"Jadi dibandingkan dengan ADD tahun lalu dengan sekarang mengalami kenaikan sebesar Rp1,532.8 miliar," katanya.
    
Sedangkan untuk dana desa atau DD, papar Ali, Tulungagung juga mendapat tambahan alokasi sebesar Rp43 miliar.
    
Sebelumnya pada 2016 kucuran DD yang diterima dari pemerintah pusat sekitar Rp159,4 miliar namun pada 2017 meningkat menjadi Rp203,075 miliar.
    
"Kenaikan tidak hanya pada ADD namun juga pada DD. Dimana dana tersebut akan disalurkan terhadap 257 desa yang ada di Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
    
Ali menambahkan, untuk pengelolaan DD tersebut kewenangan berada di tingkat desa dan pertanggungjawaban berada di pemerintahan desa.
    
Namun, dalam proses penggunaan pelaksanaan kegiatan itu melalui proses perencanaan.
    
Misalnya, kata Ali, untuk proses perencanaan di tingkatan dusun yang harus melalui musyawarah perangkat dan perwakilan warga di tingkat dusun untuk dirumuskan prioritas kegiatan yang diusulkan.
    
"Hasil dari musyawarah tersebut dibawa ke tingkat desa untuk dimusyawarahkan lagi, dan apabila rencana tersebut tidak bisa dikelola menggunakan dana yang bersumber pada anggaran pendapatan belanaja desa (APBDes), maka perencanaan tersebut akan dibawa ke musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang akan disandingkan dengan rencana desa lainnya," paparnya.
    
Ia menegaskan, penggunaan dana desa tersebut diprioritaskan ke pembangunan dan pemberdayaan, sesuai dengan aturan regulasi yang ada. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017