Surabaya (Antara Jatim) - Terpidana Narkoba Lapas Porong bernama Lukman dituntut hukuman penjara selama 20 tahun karena menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara," kata JPU Nur Rachman dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman juga menghukum terdakwa Lukman untuk membayar denda dan apabila tidak dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Nur menyatakan bahwa terdakwa Lukman adalah seorang residivis, yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Porong dalam kasus yang sama. Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi alasan pemberat pada tuntutan jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.

"Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Didi Sungkono.

Kasus ini berawal pada 22 Januari 2016 terdakwa Lukman yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menghubungi Ardian Firmansyah dan Alkomi (berkas terpisah) dengan maksud untuk diminta mengambil paket berisi narkotika di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Pada waktu yang sudah disepakati Ardian Firmansyah dan Alkomi mendatangi Halte Bus di Jalan Raya Juanda tersebut dan tidak lama menunggu datang seorang laki-laki dan langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di terima Ardian Firmansyah.

Setelah menerima bungkusan selanjutnya Ardian dan Alkomi kembali ke rumah dan membagi narkotika sebagaimana perintah terdakwa Lukman untuk disimpan dan menunggu perintah selajutnya.

Adanya pengakuan dari kedua orang tersebut, petugas BNNP langsung melakukan penggeledahan di kamar blok dalam Lapas Klas I Surabaya dan ditemukan 1 buah telepon genggam yang oleh terdakwa untuk menghubungi Alkomi dan Ardian Firmansyah.

Dari pengakuan terdakwa Lukman narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari seseorang bernama Hendri (DPO) melalui telpon dengan kesepakatan narkotika yang dikirim ke terdakwa apabila laku terjual 1 kg terdakwa mendapat komisi Rp20 juta dari Hendri.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Lukman dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017