Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FK yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Kota Komisaris Polisi Manang Soebeti di Sidoarjo, Senin mengatakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mencarikan pria hidung belang kepada PSK yang biasa mangkal di salah satu hotel di Sidoarjo.

"Pelaku yang merupakan warga Buduran, Sidoarjo, ini diduga sebagai mucikari dengan mencarikan lelaki hidung belang kepada para PSK tersebut," katanya.

Tersangka FK ini menjual PSK dengan harga bervariatif. Ada yang dipotok dengan harga Rp1.200.000 dan ada juga yang di paotok Rp700.000.

"Penghasilan tersangka cukup lumayan, karena jika mendapatkan dua hidung belang tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp1.200.000," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus dugaan pornografi yang telah dilakukan oleh seseorang mantan guru ngaji yang berinisial  Firman NF warga Mangunharjo Madiun.

"Pelaku diduga telah mengirim foto telanjang pacarnya ke akun media sosial milik tersangka. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu karena putus hubungan dengan pacarnya," katanya.

Dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres Sidoarjo ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka dengan inisial H, warga Sedati Gede, Kecamatan Sedati Sidoarjo.

"Tersangka ini telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial I, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak trinya berkali-kali," katanya.

Bahkan menurut pengakuan tersangka, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama terhadap anak kandungnya sendiri.

"Namun pihak istri yang pertama tidak melapor, anehnya tersangka ini mengaku senang melakukan seksual terhadap anak di bawah umur," katanya.

Kompol Manang Soebeti menjelaskan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan pasal masing-masing yang tersangka telah melakukan perbuatannya seperti pasal pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Selain itu, pasal 296 KUHP tentang tindak pidana sengaja dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau pasal 506 KUHP tentang barang siapa yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul, pasal 29 dan atau pasal 37 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017