Surabaya (Antara Jatim) - Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelajar sekolah yakni RA (17) warga Jalan Jagir Wonokromo dan HA (15) warga Jalan Banyu Urip yang kerap melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan.

"Terakhir, aksi keduanya adalah merampas handphone milik korban Erwin Dody Kusuma di depan RSAL Jl A Yani," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno di Surabaya, Senin.

Bayu menjelaskan, kedua tersangka mencari sasaran sesuai atau seumuran dengan mereka dengan Modusnya yakni membunyikan klakson dihadapan korban, hingga korban menoleh seakan-akan menantang. Kemudian keduanya menghentikan motor korban, lalu merampas handphone milik korban.

Setelah mengerti telepon selulernya dirampas, kata Bayu korban berteriak maling sembari mengejar dua tersangka.

"Saat pengejaran, korban bertemu dengan petugas di lapangan dan mengejar tersangka bersama-sama. Pengejaran dilakukan sampai di Jl Raya Margorejo depan pom bensin, hingga kedua tersangka menabrak mobil dan terjatuh, kemudian diamankan di Polrestabes Surabaya," jelasnya.

Sebelum melancarkan aksi terakhirnya, tersangka RA telah melakukan pencurian helm di Cafe Menyeng Jl Tenggilis Surabaya sebanyak tiga kali, berlanjut di Cafe dekat pom bensin Jl Jemursari Surabaya sebanyak empat kali, dan warung kopi dekat SMP 12 Jl Dinoyo sebanyak satu kali dan pernah melakukan perampasan telepon seluler sewaktu naik truk perjalanan Lapindo.

“Kepada petugas kedua tersangka yang masih pelajar SMK ini mengaku alasan mencuri yakni untuk menambah uang jajan. Dan dari hasil curian itu, tersangka jual secara daring atau online untuk mempercepat penjualan,” jelas Kompol Bayu.

Dari tangan kedua pelajar ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L 6413 ZT yang digunakan sebagai saran kejahatan, dan 1 unit telepon seluler Lenovo tipe A 6000 warna hitam milik korban.

Meskipun disangkakan Pasal 365 ayat 1 ke (2e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Bayu menegaskan, untuk keduanya tidak dilakukan penahanan, mengingat usia mereka masih dibawah umur. Meski begitu, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

“Karena masih di bawah umur, maka kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, dan dikembalikan kepada orang tua. Tapi, proses hukum yang menjeratnya terus berlanjut di persidangan, hingga Majelis Hakim memutuskan apakah nantinya kedua tersangka di tahan atau di rehabiltasi,” tegasnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017