Jember (Antarajatim) - DPRD Jember akhirnya mengajukan secara resmi untuk menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Jember Faida berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Dari 34 anggota DPRD Jember yang hadir dalam rapat paripurna interpelasi itu, setelah dilakukan pemungutan suara terbanyak, maka hasilnya 23 anggota dewan setuju interpelasi dan 11 anggota dewan tidak setuju," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai rapat paripurna internal dewan di DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut sempat diwarnai "hujan" interupsi dari anggota dewan karena perbedaan pendapat, bahkan suasana semakin memanas ketika anggota dewan dari Fraksi Nasdem David Handoko Seto menggebrak meja saat interupsinya tidak ditanggapi pimpinan dewan.

Dua partai yang menolak interpelasi yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura akhirnya memilih melakukan "walk out" (WO) dengan meninggalkan ruangan sidang utama DPRD Jember sebelum penyampaian penjelasan pengusul interpelasi.

"Rapat paripurna tetap dilanjutkan, meskipun sejumlah anggota dewan dari Partai Nasdem dan Hanura melakukan 'WO' karena itu hak mereka," kata Thoif yang juga politisi Partai Gerindra Jember.

Rapat paripurna tersebut juga sempat diskorsing selama satu jam lebih untuk memberikan waktu kepada masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap usulan interpelasi yang diajukan oleh 16 anggota DPRD Jember itu.

"Berdasarkan hasil itu, maka DPRD Jember sepakat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Faida dan agenda interpelasi rencananya digelar pada Senin (16/1) pekan depan," katanya, menambahkan.

Sementara anggota Fraksi Nasdem David Handoko Seto mengaku tidak sepakat, apabila pandangan umum fraksi atas usulan hak interpelasi harus dilaksanakan bersamaan usai penyampaian pengusul interpelasi.

"Dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Jember menyebutkan agenda paripurna hanya pembacaan alasan pengajuan hak interplasi oleh fraksi pengusul dan masing-masing fraksi membutuhkan waktu untuk memahami usulan interpelasi itu, sehingga kami memilih 'WO'," ujarnya.

Menurutnya Partai Nasdem menganggap bahwa rapat paripuna internal tersebut cacat konstitusional, sehingga ia meminta seluruh anggota Partai Nasdem sebanyak enam orang keluar ruangan atau "WO".

Sebelumnya, sebanyak 16 anggota DPRD Jember mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Jember terkait mutasi yang dilakukan Bupati terhadap Sekretaris DPRD Jember yang dinilai cacat hukum.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017