Jember (Antarajatim) - Sebanyak 16 anggota DPRD Jember, Jawa Timur mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Jember Faida terkait mutasi yang dilakukan bupati terhadap sekretaris DPRD Jember yang dinilai cacat hukum.

"Hari ini pimpinan DPRD Jember sudah menerima surat resmi pengajuan hak interpelasi yang dilayangkan sebanyak 16 anggota dewan kepada Bupati Jember Faida," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Jember, Senin.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, hak interpelasi yang digunakan belasan anggota DPRD Jember karena merasa mutasi yang dilakukan Bupati terhadap Sekretaris DPRD Jember dinilai cacat hukum. 

"Syarat untuk mengajukan hak interpelasi dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dianggap sudah memenuhi syarat, sehingga pimpinan DPRD Jember meminta anggota Banmus mengagendakan rapat paripurna internal terkait persoalan itu," tuturnya.

Menurut dia, minimal untuk pengajuan hak interpelasi ditandatangani tujuh anggota dari fraksi yang berbeda, sehingga sebanyak 16 anggota yang menandatagani hak interpelasi tersebut sudah memenuhi syarat minimal.

"Dalam sidang paripurna nanti, seluruh anggota dewan akan dimintai pendapatnya terkait interpelasi itu untuk mengetahui apakah interpelasi tersebut dilanjutkan atau tidak," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.

Ia menjelaskan mekanisme sidang nantinya melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak ada titik temu, maka akan dilakukan pengambilan suara terbanyak (voting) secara terbuka dalam rapat paripurna internal tersebut.

Dalam pengajuan hak interpelasi anggota dewan itu mendapat dukungan juga dari pimpinan partai politik seperti DPC Partai Gerindra Jember dan Partai Kebangkitan Bangsa yang telah setuju anggota fraksinya mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Faida.

Sementara anggota DPRD Jember dari partai pendukung pemerintahan yakni David Handoko Seto dari Partai Nasdem mengaku masih belum perlu melakukan interpelasi terkait dengan penggantian Sekretraris DPRD Jember tanpa pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Jember.

"Bupati tidak pernah memberhentikan Sekretaris DPRD, namun yang memberhentikan adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga dengan berlakunya PP tersebut maka otomatis menggugurkan PP Nomor 41 tahun 2007," tuturnya.

Selain itu, pengangkatan Sekretaris DPRD baru memang harus sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pada pasal 117 ayat 2 disebutkan tiga orang kandidat harus disetujui pimpinan DPRD. 

"Bupati Jember belum melakukan itu, sehingga tidak perlu diprotes karena saya yakin Bupati Faida akan mengajukan tiga orang calon sekretaris DPRD dengan meminta persetujuan pimpinan dewan," katanya menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017