Situbondo (Antara Jatim) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jatim telah menemukan adanya pasien pengguna surat pernyataan miskin (SPM) yang diduga fiktif.

"Berdasarkan hasil uji petik BPK menemukan 88 pasien pengguna SPM yang tidak diketahui keberadaannya (fiktif) di RSUD Abdoerrahem Situbondo," kata Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto di Situbondo, Minggu.

Dari 88 pasien pengguna SPM yang diduga fiktif itu, lanjut dia, terdiri dari 66 pasien SPM pada 2015 dan 22 pasien SPM 2016. Dan dari hasil temuan BPK terkait pasiem SPM diduga fiktif tersebut hanya sampel di enam Kecamatan.

Menurutnya, sebagai anggota panitia khsus (pansus) penggunaan SPM di rumah sakit milik Pemkab, itu sejak awal dirinya sudah menduga ada kebocoran dana SPM atau untuk masyarakat miskin dan oleh karenanya ia menjadi salah satu inisiator mengajukan Pansus beberapa waktu lalu.

"Dari hasil audit BPK tentunya ada indikasi kebocoran penggunaan dana SPM dan berpotensi merugikan keuangan Negara," katanya.

Ia mengatakan, selain adanya temuan pasien SPM fiktif dari hasil audit BPK juga ditemukan selisih klaim pembayaran pasien SPM pada 2016. Selisih pembayaran pasien miskin itu karena adanya perubahan pembiayaan.

Sebelumnya rumah sakit menggunakan tarif pasien SPM, katanya, sesuai ketentuan "INA CBG¿s" yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Akan tetapi pada 2016 pembayaran tarif pasien SPM diganti menggukan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III serta Perbup Nomor 33 tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III.

"Padahal Perda tersebut tidak dapat digunakan lagi karena berdasarkan kajian hukum Pemkab Situbondo di dalam Perda itu belum diatur pola tarif pembayaran kesehatan masyakat miskin," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Situbondo itu.

Untuk perubahan tersebut, menurut Narwiyoto, BPK mengambil sampel 13 pasien SPM selama Januari 2016 dan hasilnya ditemukan selisih klaim pembayaran sekitar 60 juta rupiah.

Ia mengemukakan, BPK juga menemukan sebanyak 531 pasien yang sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih mendapatkan SPM. Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mengajak fraksi lain di DPRD untuk mengajukan hak angket.

"Lewat hak angket oleh DPRD nantinya dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut penggunaan dana SPM," katanya menjelaskan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017