Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran yang bersiaran di kawasan Malang Raya mematuhi peraturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Batu yang digelar Februari 2017.

"Ini untuk mencegah munculnya pelanggaran isi siaran seputar pilkada sehingga kami pro aktif mengingatkan ke lembaga penyiaran, terutama di Kota Batu," ujar Ketua KPID Jatim Ahmad Afif Amrullah kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Pihaknya bahkan telah mengirim surat imbauan kepada 28  lembaga penyiaran yang bersiaran di Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Menurut dia, hal ini merupakan peringatan dini dari KPID Jatim yang turut berkontribusi sesuai dengan kewenangannya, yakni di bidang pengawasan isi siaran.

Ia menjelaskan dari 101 Pilkada serentak 2017 di Indonesia, hanya Kota Batu satu-satunya daerah di Jatim yang melaksanakan sehingga diharapkan prosesnya berjalan lancar.

"Peringatan dini ini dilakukan menyusul adanya kesepakatan bersama antara KPI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pilkada yang dilakukan pada awal November lalu," ucapnya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata dia, disepakati bahwa siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pilkada.

"Pembentukan gugus tugas itu dilakukan agar pemantauan jalannya Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 berlangsung efektif sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Jika ada dugaan pelanggaran, pihaknya menegaskan ‎akan merekomendasikannya ke KPI, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu atau KPU.

KPID juga meminta agar lembaga penyiaran tidak berposisi partisan terhadap salah satu pasangan calon karena media memiliki andil besar dan bisa mempengaruhi atau mengarahkan opini publik melalui informasinya.

Afif menjelaskan, di antara peraturan terkait Pilkada yang harus dipatuhi lembaga penyiaran adalah larangan menayangkan iklan politik di luar jadwal masa kampanye dan larangan menerima iklan dari peserta Pilkada dalam bentuk apapun.

"Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat jangan ragu melaporkan dan adukan ke KPID Jatim untuk segera ditindaklanjuti," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016