Jakarta, (Antara) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak melarang klaskon yang di kenal dengan "om telolet om" yang tengah menjadi fenomena di masyarakat saat ini.
Budi di Jakarta, Kamis, menyatakan tidak melarang aktivitas tersebut, karena menurut dia hal ini adalah suatu kreativitas masyarakat yang luar biasa.
"Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet. Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," ucapnya.
Budi mengatakan bahwa fenomena "bus telolet" bisa menjadi daya tarik masyarakat menyenangi kembali bus angkutan umum.
Untuk lebih mendorong daya tarik tersebut, dia mengatakan nantinya akan dibuat suatu kontes sehingga dapat menghibur masyarakat.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.
Adapun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.
Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Budi di Jakarta, Kamis, menyatakan tidak melarang aktivitas tersebut, karena menurut dia hal ini adalah suatu kreativitas masyarakat yang luar biasa.
"Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet. Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," ucapnya.
Budi mengatakan bahwa fenomena "bus telolet" bisa menjadi daya tarik masyarakat menyenangi kembali bus angkutan umum.
Untuk lebih mendorong daya tarik tersebut, dia mengatakan nantinya akan dibuat suatu kontes sehingga dapat menghibur masyarakat.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.
Adapun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.
Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016