Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Hanura Kota Surabaya mempersoalkan sejumlah pengusurus DPD Hanura Jatim yang terlibat pesta minuman keras beberapa waktu lalu yang dinilai mencemarkan nama baik partai.
     
 "Kami meminta DPP Hanura untuk menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik partai Hanura itu," kata Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya Dawud Budi Sutrisno saat menggelar jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin.
      
 Dawud mengatakan DPP Hanura harus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum yang terlibat pesta miras. Artinya, harus diberhentikan atau di non aktifkan dari keanggotaan partai. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART pasal 7 ayat 3 tentang sanksi organisasi.
      
 "Jadi pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama baik partai atau merusak citra partai harus diberikan sanksi pemberhentian dari partai, artinya ini langsung harus dicabut dari keanggotaan partai," katanya.
      
 Dirinya mengaku pemecatan oknum yang terlibat pesta minuman keras tersebut akan dilakukan DPP pusat setelah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta.
      
 "Yang mengundang langsung dari bapak Wiranto (ketua umum DPP Hanura). Artinya, DPC yang diakui adalah DPC yang ada di Ngaggel ini, jadi belum ada pergantian pengurus DPC Surabaya sampai saat ini," ujarnya.
      
Lebih lanjut, mantan ketua DPRD Sidoarjo periode 2009–2014 ini menegaskan, secara otomatis Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang di gelar Eddi Rahmat di salah satu hotel di Surabaya beberapa hari yang lalu terbilang cacat hukum atau tidak sah. 
     
 "Jadi DPC yang sah ya DPC yang ada di ngaggel ini tidak ada yang lain," lanjutnya.
      
Sementara itu, Sekertaris DPC Hanura kota Surabaya Agus Santoso mengaku, pemberhentian untuk pencabutan KTA oknum yang terlibat pesta miras tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Wiranto. Dari rekomendasi itu nantinya surat pemberhentian tersebut akan langsung ditangani oleh Organisasi, Kaderasi dan Keanggotaan (OKK) dan Korwil Jatim partai Hanura.   
     
 "Jadi surat pemecatan itu akan dilakukan perkiraan tanggal 27 Desember 2016 setelah Munaslub karena surat pemecatan itu harus mendapat tanda tangan dari ketua umum dan sekjen dari partai Hanura," ujarnya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016