Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengamankan seorang provokator yang dinilai menghasut warga agar menolak berkemas menyusul rencana penghancuran bangunan di bekas lokalisasi semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
     
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Kamis mengemukakan yang diamankan itu berinisial IM (45), warga Kota kediri.
     
"Ia memprovokasi warga untuk tidak mengosongkan isi rumahnya, untuk tidak pergi. Kami juga amankan warga, berdasarkan keterangan saksi-saksi," katanya saat dikonfirmasi.
    
Ia mengatakan, perbuatan yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh aparat.
     
Anwar mengatakan, aparat juga masih siaga di lokasi pascaseluruh bangunan di bekas lokalisasi tersebut dibongkar. Polisi akan mendirikan dua pos dengan menempatkan puluhan personel di tempat tersebut.
     
Pihaknya menegaskan, aparat masih ditugaskan untuk berjaga di lokasi, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Mereka akan ditugaskan, hingga ada perintah untuk meninggalkan lokasi, setelah dirasa aman.
     
Bangunan di bekas lokalisasi semampir, Kota Kediri, dihancurkan dengan alat berat. Seluruh bangunan yang dihancurkan tersebut berdiri di lahan milik pemkot.
     
Pemkot berdalih di lokasi tersebut masih terdapat praktik prostitusi. Selain itu, nantinya di tempat tersebut akan dibangun ruang terbuka hijau, sehingga bisa semakin menambah taman di kota.

Saat proses penghancuran bangunan awalnya sempat terjadi perdebatan antara aparat dengan warga, akhir pekan lalu. Mereka menolak untuk pindah dengan alasan menunggu hasil gugatan. 
    
Namun, dalam kegiatan penghancuran bangunan yang dilakukan petugas, Kamis hari ini, berjalan dengan lancar. Petugas membantu mengevakuasi barang-barang dan warga, sehingga bangunan dengan mudah diratakan dengan tanah. 

Kepala Dinsosnakertrans Kota Kediri Dewi Sartika menyebut, pemerintah memberikan uang kerahiman sebesar Rp2,5 juta per kepala keluarga (KK). Selain itu, warga yang belum punya rumah juga diberikan tambahan bantuan untuk uang kontrakan maksimal Rp5 juta per KK. 
     
Di tempat tersebut dihuni sebanyak 258 KK. Namun, warga yang mendapatkan uang kerahiman tersebut hanya mereka yang tinggal di lahan pemkot, sementara yang menempati lahan milik Jasa Tirta tidak diberi. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016