Surabaya (Antara Jatim) -  Penyidik Saber Pungli Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan AJ, Camat Kedungdung, Sampang, Madura, sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 18 Desa se Kecamatan Kedungdung, Sampang.

"Setelah diperiksa intensif dan Selasa kemarin sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu.

Terkait penetapan AJ sebagai tersangka, Frans menjelaskan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Menurut penyidik, dua alat bukti itu sudah menunjukkan keterlibatan AJ dalam dugaan pungli Dana Desa dan ADD di Kcamatam Kedungdung.

"Adapun pasalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 dan 64 KUHP," tegasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, saat ini penyidik tengah menyiapkan surat panggilan terhadap AJ, guna diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan dikirim ke Kejaksaan hari ini. Saat ditanya terkait penahanan tersangka, Frans enggan menginformasikannya.

"Mengenai apakah akan dilakukan penahanan, itu keputusan dari penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, modus dari tersangka ini adalah dengan cara memangkas anggaran ADD dan AD dengan alasan berbagai biaya administrasi fiktif. Misalnya ADD desa yang aslinya mendapat dana senilai Rp132 juta, dipangkas tersangka menjadi Rp54 juta. Dan itulah dana ADD yang diterima desa tersebut.

Pada setiap pencairan ADD maupun DD yang bersumber dari APBN, dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa Kecamatan Kedungdung.

Diketahui ADD dan DD yang dipangkas tersangka di antaranya untuk membayar pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, dan prasasti poto.

Sedangkan dana desa, jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, poto, usulan DD, spj DD, entry pajak dan Porkab. Pemangkasan ADD diantaranya terjadi di Desa Rabasan yang aslinya mendapat dana sekitar Rp132 juta dipotong sebesar Rp54 juta, hasilnya Rp78 juta yang diterima ADD desa.

Kemudian, dana dari Desa Kramat sejumlah Rp118 juta dipotong menjadi Rp65 juta, dana diterima desa yakni Rp53 juta. Desa Nyeloh, jumlah dana Rp139 juta dipotong Rp118 juta, yang diterima desa Rp21 juta. Diketahui ADD adalah dana untuk desa yang diusulkan dari bawah ke atas alias dari Pemkab ke Pemerintah pusat.

Sedangkan, DD adalah program bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada setiap desa sebesar Rp1 miliar.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016