Jember (Antara Jatim) - Seorang warga di Desa/Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur menyerahkan seekor buaya muara ke Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III yang berada di Kabupaten Jember, Kamis.

"Selain buaya muara, kami juga menerima penyerahan kucing hutan yang sudah diawetkan dari pemilik yang sama," kata Kepala BKSDA Wilayah III Agus Ngurah Krisna di Jember.

Menurutnya pihak BKSDA awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang berada di sekitar rumah pemilik satwa liar yang dilindungi itu tentang keberadaan buaya muara yang sengaja dipelihara oleh warga berinisial A-H tersebut.

"Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi rumah warga yang dikabarkan memiliki buaya muara tersebut dan setelah tiba di lokasi, ternyata memang benar ada buaya muara di rumah A-H," tuturnya.

Petugas BKSDA Jember, lanjut dia, memberikan pemahaman kepada pemilik satwa tentang konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar yang dilindungi dan pemilik tersebut dengan secara sukarela menyerahkan satwa liar itu kepada BKSDA, sehingga tidak diproses hukum.

"Kalau seandainya pemilik buaya itu enggan menyerahkan dengan sukarela, maka petugas akan membawa kasus tersebut ke proses hukum karena perbuatannya melanggar undang-undang," katanya.

Agus mengaku tidak bisa menyampaikan kepada media tentang identitas warga yang memelihara buaya muara dan memiliki kucing hutan yang diawetkan karena yang bersangkutan dengan sukarela menyerahkannya kepada BKSDA.

"Rencananya buaya muara itu akan diserahkan kepada pihak penangkaran satwa yakni Reptil Park di Kabupaten Malang, selanjutnya akan dilepas ke habitat alam liar, setelah buaya tersebut benar-benar siap untuk dilepas ke alam bebas," ujarnya menambahkan.

Sementara A-H kepada petugas BKSDA mengatakan buaya tersebut didapatkan dari temannya sejak lahir, sehingga ia merawatnya selama satu tahun lebih.

"Saya tidak tahu kalau memelihara buaya muara melanggar undang-undang, sehingga hari ini saya serahkan kepada petugas BKSDA bersama kucing hutan yang diawetkan yang saya dapatkan dari teman juga," katanya.

Berdasarkan catatan BKSDA Wilayah III Jember, petugas sudah mengevakuasi beberapa satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh warga yakni dua buaya muara dari Probolinggo dan Jember, serta burung elang Jawa dari Jember.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016