Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengalokasikan dana Rp33,7 miliar lebih pada tahun ini untuk mengembangkan Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur.

Ada dua program pengembangan Bandara Trunojoyo yang dilakukan Kemenhub pada tahun ini, yakni perpanjangan dan pelebaran landas pacu dan pembangunan pelataran parkir pesawat.

Landasan pacu pesawat yang sebelumnya 1.130 meter x 23 meter ditambah menjadi 1.600 meter x 30 meter dengan alokasi dana Rp25,9 miliar lebih.

Sementara dana untuk membangun pelataran parkir pesawat yang sebelumnya memang tidak tersedia di Bandara Trunojoyo itu sebesar Rp7,8 miliar lebih.

Dua program pada tahun ini merupakan rangkaian kegiatan pengembangan Bandara Trunojoyo yang dilakukan secara bertahap oleh pihak terkait di Kemenhub RI sejak beberapa tahun lalu.

Melalui program tersebut, Kemenhub menginginkan Bandara Trunojoyo bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan pesawat dengan kapasitas 70 penumpang.

"Bandara Trunojoyo diharapkan menjadi bandara komersial atau bandara yang yang disinggahi pesawat berjadwal reguler pada 2017," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo, Wahyu Siswoyo.

Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo adalah instansi kepanjangan tangan Kemenhub yang berada di Sumenep.

Sebelumnya, pesawat yang bisa beraktivitas di Bandara Trunojoyo adalah pesawat dengan kapasitas sekitar 20 penumpang, karena landas pacunya hanya 1.130 meter x 23 meter.

Program perpanjangan dan pelebaran landas pacu pada tahun ini supaya Bandara Trunojoyo layak untuk aktivitas penerbangan pesawat yang lebih besar, berkapasitas 70 penumpang.

Sementara pembangunan pelataran parkir pesawat supaya Bandara Trunojoyo memiliki fasilitas khusus parkir pesawat dan menampung pesawat dengan jumlah yang lebih banyak.

Maklum, sejak 2010 hingga sekarang, Bandara Trunojoyo menjadi lokasi latih terbang pesawat oleh siswa sejumlah sekolah penerbang. 

Selain itu, sejak 2015 hingga sekarang, Bandara Trunojoyo juga menjadi bagian dari jalur penerbangan perintis dan berstatus sebagai bandara pangkalan.

Konsekuensinya, pesawat milik operator penerbangan perintis itu parkir di Bandara Trunojoyo.

Rekanan pelaksana dua program pengembangan Bandara Trunojoyo pada tahun ini melakukan persiapan awal untuk pengerjaan fisik pada Maret dan selesai pada Oktober.

Objek Penghambat


Sejak dua proyek pengembangan itu dikerjakan oleh rekanan, Otoritas Bandara Trunojoyo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang adanya objek penghambat keselamatan penerbangan pesawat.

Objek penghambat itu berupa bangunan SMA PGRI Sumenep yang jaraknya tinggal sekitar 230 meter, ketika perpanjangan landas pacu pesawat selesai.

Pengelola Bandara Trunojoyo meminta pemerintah daerah merelokasi bangunan SMA PGRI Sumenep yang posisinya berada di sebelah barat ujung landas pacu pesawat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera membebaskan lahan di sekitar landas pacu pesawat baru hasil program perpanjangan dan pelebaran tahun ini.

Lahan tersebut dibutuhkan penyelenggara Bandara Trunojoyo supaya bisa melakukan pemagaran di kawasan landas pacu pesawat itu atau di "landasan 12".

Pemagaran di sisi kanan, kiri, dan depan landasan pacu pesawat merupakan sebuah kewajiban guna memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kalau pengelola sebuah bandara tidak melakukan pemagaran, nantinya landasan pacu pesawat tersebut kemungkinan besar tidak bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan. 

Ketika itu, Otoritas Bandara Trunojoyo berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat untuk menyelesaikan objek penghambat dan kebutuhan lahan guna pemagaran di landasan 12.

"Kalau persoalan objek penghambat tidak bisa diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2016, sulit rasanya penerbangan pesawat komersial terealisasi pada awal 2017," ujar Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo, Wahyu Siswoyo.

Padahal, pemerintah daerah menargetkan penerbangan komersial dari dan ke Bandara Trunojoyo terealisasi pada awal 2017.

Wahyu menjelaskan, pemerintah daerah yang wajib menyelesaikan persoalan bangunan SMA PGRI dan penyediaan lahan.

"Objek penghambat itu merupakan persoalan di luar teknis yang bukan kewenangan kami untuk menyelesaikannya. Pemerintah daerah juga sudah paham," ujarnya, menegaskan. 

Sementara Pemkab Sumenep menyatakan relokasi bangunan SMA PGRI akan dilakukan secara bertahap atau tidak bisa sekaligus dilakukan pada tahun ini.

Pada tahun ini, pemerintah daerah hanya akan membongkar salah satu gedung milik SMA PGRI yang berupa bangunan dua lantai dan merupakan objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat.

Sementara untuk relokasi akan dilakukan pada 2017 dengan format pemerintah daerah akan membeli bangunan SMA PGRI itu kepada pengelola. 

"Kami akan mengalokasikan dana pembelian aset SMA PGRI pada APBD 2017. Namun, sebelum melakukan pembelian, kami harus lebih dulu membentuk tim penaksir harga aset," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto.

Tim penaksir harga aset yang melibatkan pihak independen itu dibutuhkan pemerintah daerah untuk menaksir aset SMA PGRI.

Bangunan dua lantai milik SMA PGRI Sumenep dan berstatus objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat itu setinggi 11 meter.

Tim gabungan dari sejumlah instansi di Pemkab Sumenep dan Bandara Trunojoyo telah mengecek bangunan SMA PGRI pada Agustus 2016.

"Bangunan setinggi 11 meter itu akan dibongkar atau 'dipangkas' hanya pada bagian atasnya dan nantinya akan menjadi gedung dengan ketinggian 3,5 meter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Moh Fadillah.

Secara teknis, pembongkaran bagian atas gedung setinggi 11 meter yang dilanjutkan dengan rehabilitasinya itu dilakukan oleh pihak terkait di pemerintah daerah.

Namun, hingga sekarang pembongkaran gedung dua lantai milik SMA PGRI maupun pembebasan lahan belum dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Sejumlah pejabat di Pemkab Sumenep hanya memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan pada tahun ini juga supaya Bandara Trunojoyo bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan pesawat komersial pada awal 2017. 

"Selama masih ada objek penghambat tersebut, Bandara Trunojoyo tidak akan diperkenankan untuk aktivitas penerbangan pesawat komersial (berkapasitas 70 penumpang)," kata Wahyu, menegaskan.

Ia menjelaskan, selama bangunan dua lantai milik SMA PGRI masih berdiri, landas pacu pesawat di Bandara Trunjoyo yang bisa dimanfaatkan hanya pada posisi 1.130 meter atau untuk aktivitas penerbangan pesawat berkapasitas 20 penumpang.

Sementara landas pacu pesawat pada posisi 1.131 meter hingga 1.600 meter yang rencananya disiapkan supaya Bandara Trunojoyo layak untuk aktivitas penerbangan pesawat dengan kapasitas 70 penumpang, belum bisa dimanfaatkan.

Wahyu juga mengemukakan, Kemenhub sudah merespons keinginan Pemkab Sumenep agar menyiapkan Bandara Trunojoyo menjadi bandara komersial.

"Aspirasi itu sudah ditindaklanjuti. Kami pun berharap pemerintah daerah merespons balik ketika ada sesuatu yang dibutuhkan untuk mewujudkan Bandara Trunojoyo sebagai bandara komersial," ujarnya.

Saat ini, 2017 tinggal menghitung hari dan masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pihak terkait di Pemkab Sumenep, jika ingin melihat ada aktivitas penerbangan pesawat berkapasitas 70 penumpang di Bandara Trunojoyo.

Kalau pesawat berkapasitas 70 penumpang sudah bisa terbang dari dan ke Bandara Trunojoyo berarti sudah layak menjadi bandara komersial.

Bukankah Bandara Trunojoyo menjadi bandara komersial adalah salah satu keinginan pemerintah daerah? Kalau begitu, segera selesaikan yang harus diselesaikan sebelum 2016 berakhir! (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016