Surabaya (Antara Jatim) - Oleh Abdul Hakim
Surabaya, 30/11 (Antara) - Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso membantah jika surat pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Edi Rahmat yang dikirimkan ke DPRD Surabaya menyalahi prosedur.
"Soal salah prosedur saya kira tidak ada," kata Agus Santoso saat ditemui di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, Minun Latif menilai PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya menyalahi prosedur karena surat pergantian antarwaktu yang diajukan ternyata dari DPC.
Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, surat pengajuan PAW harus dari DPP partai bersangkutan sebagai induk organisasi, termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.
Agus mengingatkan tugas BK hanya melakukan klarifikasi, bukan ikut campur urusan di internal partai orang lain. "BK tidak mengurusi apa-apa. BK hanya mengklarifikasi saja," tegasnya.
Agus Santoso menjelaskan untuk pengajuan PAW di tingkat DPRD kota atau kabupaten cukup surat dari DPC. Begitu juga untuk PAW anggota DPRD Provinsi cukup dengan surat dari DPD.
"Kalau yang di PAW anggota DPR RI, baru suratnya harus berasal dari DPP," katanya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua BK DPRD Surabaya ini kembali membeberkan alasan partainya melayangkan PAW terhadap Edi Rahmat. Menurutnya, ada dua pelanggaran berat yang dilakukan Sekretaris Komisi B itu.
Pertama, Edi Rachmat dianggap telah melakukan pelanggaran dan membangkang perintah partai dan telah diberi peringatan. Kedua, Edi Rahmat dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya dan tak aktif dalam mengikuti kegiatan partai.
Atas dua pelanggaran itu, Agus mengaku telah mengirimkan surat peringatan ke Fraksi Handap (Hanura, Nasdem dan PPP) dengan tembusan DPP Partai Hanura. Sesuai AD/ART partai, dua pelanggaran tersebut sudah cukup sebagai dasar pengajuan PAW.
"Dalam AD/ART Partai Hanura cukup dua kali bisa langsung di PAW. Makanya kita minta persetujuan dari DPP untuk PAW," kata mantan anggota Komisi C ini.
Menurutnya, DPP Hanura telah memberikan persetujuan PAW terhadap Edi Rahmat. Persetujuan itu sudah turun pada awal November. "Bukti sudah ada. Turunnya saya lupa tanggalnya, tapi sebelum tanggal 10 November," urainya.(*)
Surabaya, 30/11 (Antara) - Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso membantah jika surat pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Edi Rahmat yang dikirimkan ke DPRD Surabaya menyalahi prosedur.
"Soal salah prosedur saya kira tidak ada," kata Agus Santoso saat ditemui di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, Minun Latif menilai PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya menyalahi prosedur karena surat pergantian antarwaktu yang diajukan ternyata dari DPC.
Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, surat pengajuan PAW harus dari DPP partai bersangkutan sebagai induk organisasi, termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.
Agus mengingatkan tugas BK hanya melakukan klarifikasi, bukan ikut campur urusan di internal partai orang lain. "BK tidak mengurusi apa-apa. BK hanya mengklarifikasi saja," tegasnya.
Agus Santoso menjelaskan untuk pengajuan PAW di tingkat DPRD kota atau kabupaten cukup surat dari DPC. Begitu juga untuk PAW anggota DPRD Provinsi cukup dengan surat dari DPD.
"Kalau yang di PAW anggota DPR RI, baru suratnya harus berasal dari DPP," katanya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua BK DPRD Surabaya ini kembali membeberkan alasan partainya melayangkan PAW terhadap Edi Rahmat. Menurutnya, ada dua pelanggaran berat yang dilakukan Sekretaris Komisi B itu.
Pertama, Edi Rachmat dianggap telah melakukan pelanggaran dan membangkang perintah partai dan telah diberi peringatan. Kedua, Edi Rahmat dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya dan tak aktif dalam mengikuti kegiatan partai.
Atas dua pelanggaran itu, Agus mengaku telah mengirimkan surat peringatan ke Fraksi Handap (Hanura, Nasdem dan PPP) dengan tembusan DPP Partai Hanura. Sesuai AD/ART partai, dua pelanggaran tersebut sudah cukup sebagai dasar pengajuan PAW.
"Dalam AD/ART Partai Hanura cukup dua kali bisa langsung di PAW. Makanya kita minta persetujuan dari DPP untuk PAW," kata mantan anggota Komisi C ini.
Menurutnya, DPP Hanura telah memberikan persetujuan PAW terhadap Edi Rahmat. Persetujuan itu sudah turun pada awal November. "Bukti sudah ada. Turunnya saya lupa tanggalnya, tapi sebelum tanggal 10 November," urainya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016