Tulungagung (Antara Jatim) - Dua ratusan warga dua desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa memblokade jalan menuju dermaga penyeberangan Sungai Brantas yang menghubungkan daerah itu dengan Kabupaten Blitar.
    
"Aksi ini terpaksa kami lakukan karena pihak pengusaha tidak mau transparan dalam hal pengelolaan jasa usaha perahu penyeberangan yang menggunakan fasilitas umum jalan desa," kata koordinatir lapangan aliansi masyarakat Desa Ngunut dan Kaliwungu Dwi Indriyatno dikonfirmasi di sela aksi blokade jalan.
     
Aksi berlangsung damai dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dibantu jajaran koramil.

Ada dua akses jalan menuju dua dermaga perahu penyeberangan yang diblokade warga dengan memasang batang kayu bambu berikut spanduk berisi aksi penutupan jalan tersebut.
    
Jalur pertama yang ditutup adalah yang menuju dermaga perahu penyeberangan Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut. Berikutnya, penutupan jalur menuju dermaga penyeberangan Desa Kaliwungu yang berjarak sekitar tiga kilometer.
    
Dwi mengatakan, pihak desa telah lama mengajukan permintaan bagi hasil usaha jasa penyeberangan sebesar 10 persen dari total pendapatan kotor namun tak kunjung diindahkan oleh pihak pengusaha.
    
"Kalau mengacu perda, hak kelola jasa penyeberangan sebenarnya ada di pihak desa. Namun ini yang mengelola adalah perorangan sementara pembangunan dua dermaga menggunakan APBD provinsi dan APBN dengan nominal total mencapai Rp13 miliar," kata Dwi.
    
Dari fakta penggunaan dana APBD dan APBN itu saja, kata Dwi, seharusnya jasa penyeberangan tidak boleh dikelola swasta maupun perorangan karena dampak ekonomi lebih banyak dinikmati individu pengusaha/swasta.
    
"Intinya kami ingin ada keterbukaan dan sharing yang proporsional sebesar 10 persen untuk empat desa yang dilalui. Jika tidak, aksi blokir jalan desa menuju dermaga akan terus kami lakukan ," ujarnya.
    
Belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Tulungagung terkait aksi blokade dua jalur dermaga tersebut.
    
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Maryani mengatakan pengelolaan dermaga penyeberangan merupakan kewenangan Dishubkominfo Jatim atau Angkutan Sungai Danau dan penyeberangan (ASDP). (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016