Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan tim panitia seleksi (Pansel) untuk lelang jabatan usai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) di kabupaten setempat.

"Alhamdulillah Perda PSPD sudah ditetapkan dan kita sudah menyiapkan tim pansel untuk lelang jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih kosong," kata Bupati Jember Faida usai rapat paripurna penetapan Perda PSPD di DPRD Jember, Rabu.

Menurutnya, tugas tim pansel tersebut utamanya untuk melakukan seleksi terhadap sejumlah jabatan kepala SKPD yang saat ini masih kosong atau tidak ada pejabat yang menempati karena sebagian jabatan kosong dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sejumlah jabatan yang kosong utamanya ada tiga yakni sekretaris daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Dinas Pertanian akan ditangani tim pansel," tuturnya.

Sedangkan untuk jabatan lainnya, lanjut dia, Pemkab Jember mempersiapkan untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan untuk pejabat yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Kami menetapkan target yang cukup singkat untuk penyelesaian pengisian jabatan yang kosong itu, bahkan mudah-mudahan hingga akhir tahun 2016 ini seluruh jabatan itu bisa terisi dan tuntas dilaksanakan," katanya.

Terkait dengan mutasi yang dilakukan pada Jumat (11/11) yang sempat menjadi polemik dalam pembahasan Perubahan APBD karena dilakukan sebelum Perda PSPD, Faida menanggapi dengan santai dan mengaku tidak ada masalah. 

"Yang penting kita tidak menyalahi ketentuan, kalau persepsi berbeda itu biasa," katanya singkat.

Faida mengatakan pelantikan yang dilakukan tersebut bukan yang pertama dilakukan karena mutasi seperti itu akan terus dilakukan di lingkungan Pemkab Jember. 

"Hal itu akan tetap berjalan dan dipilih untuk kepentingan lancarnya roda organisasi dan beberapa SKPD yang harus terjadi," ujarnya menambahkan.

Sementara juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo mengatakan penetapan Perda PSPD tersebut diharapkan bukan hanya untuk menggugurkan tugas saja, namun bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kami juga memberikan saran kepada Pemkab Jember untuk melaksanakan pemerintahan dengan baik dan tidak sering menabrak aturan, termasuk salah satunya tetap melakukan mutasi meskipun Perda PSPD belum disahkan," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016