Jakarta (Antara News) - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana DKI Jakarta non-aktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan secara langsung hasil dari gelar perkara penyelidikan yang digelar secara terbuka terbatas pada Selasa (15/11) yang menghadirkan pihak terlapor, pelapor, saksi ahli serta penyelidik Bareskrim. 

"Setelah dilakukan diskusi oleh tim penyelidik akhirnya dicapai kesepakan, meskipun tak bulat namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya, penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu.

"Dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka dan melakuakn tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah republik Indonesia. Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan, selanjutnya tim penyidik akan melakuakan penyidikan dan meneruskan ke jaksa secepatnya," tambah dia. 

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ari Dono menjelaskan, penyelidik menerima laporan terkait penistaan agama Ahok pada tanggal 6, 7, 9, 11, dan 12 Oktober 2016 setelah mengelar kunjungan kerja pada akhir September lalu. 

Polisi juga menyimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti, video yang menampilkan Ahok di kepulauan seribu tidak mengalami proses editing atau asli berdasarkan pemeriksaan digitan laboratoris. (*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016