Trenggalek (Antara Jatim) - Ombusdman RI Perwakilan Jawa Timur menyatakan volume laporan maladministrasi dalam hal pelayanan publik dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
    
"Pengaduan yang masuk ke Jatim terus meningkat. Sejak terbentuk perwakilan di Jatim pada 2011 yang semula berkisar 200-an pengaduan, pada periode 2015 jumlahnya telah mencapai 315 pengaduan," kata Kepala Ombusdman Perwakilan RI Provinsi Jatim Agus Widiyarta usai menggelar sosialisasi di Kabupaten Trenggalek, Jumat.
    
Ia mengatakan, pada periode 2015 itu, jumlah pengadu sebenarnya mencapai ribuan.
    
Namun yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pengaduan maladministrasi telah hanya 315 pengaduan terkait pelayanan publik.
    
"Tahun ini jumlah aduan yang sudah kami terima mencapai 300 lebih. Diprediksi hingga akhir 2016 jumlahnya bisa tembus 350 aduan yang harus ditindaklanjuti," katanya.
    
Kendati meningkat, Agus menyatakan partisipasi masyarakat Jatim dalam hal mengontrol kualitas pelayanan publik masih tergolong rendah.
    
Hal itu mengacu masih banyaknya daerah-daerah yang belum sama sekali atau minim aduan terkait dinamika persoalan berkaitan fungsi pelayanan publik di lingkungan masing-masing, baik oleh instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI, maupun lembaga/instansi daerah (pemkab).
    
Beberapa daerah yang tergolong rendah partisipasi dan minim aduan seperti Kabupaten Pacitan, Trenggalek, dan beberapa kabupaten/kota kecil lain.
 
Sementara daerah yang paling aktif masuk aduan di antara Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Gresik.
    
"Karena itu kami coba melakukan pendekatan dengan sosialisasi fungsi dan tugas kami sebagaimana diatur dalam UURI No 37/2008 Tentang Ombusdman RI dan UURI no 25/2009 Tentang Pelayanan Publik agar peran aktif masyarakat meningkat, terutama dalam mendorong kualitas layanan publik pemerintah," paparnya.
    
Agus mencontohkan, pada kurun 2015 dari total 315 aduan masyarakat, 95 persen memenuhi kriteria maladministrasi yang masuk domain Ombusdman RI.
    
Namun dari 95 yang telah lolos verifikasi aduan tersebut, ternyata hanya 40 persen yang bisa ditindaklanjuti sementara 60 persen lainnya dinyatakan tidak valid atau dikembalikan oleh Ombusdman ke pengadu untuk dilengkapi data dan buktinya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016