Trenggalek (Antara Jatim) - Pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur memastikan "hukuman" isolasi terhadap narapidana pelaku penganiayaan, Marsum Widayatmoko (34) akan diperpanjang hingga proses hukum kasusnya divonis pengadilan.
    
"Kalau sesuai prosedur memang hukuman isolasi hanya berlaku selama tujuh hari dan bisa diperpanjang maksimal tujuh hari lagi. Namun dalam kasus ini, saya sengaja mengambil kebijakan khusus karena pertimbangan keamanan," kata Kepala Rutan Trenggalek Sambiyo di Trenggalek, Jumat.
    
Selama di ruang isolasi, kata dia, Marsum yang dihukum karena kasus penipuan dan penggelapan tidak akan diizinkan untuk dibezuk oleh keluarga dan kerabatnya.
    
Marsum yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Blitar karena kasus pencurian juga tidak diberi kesempatan untuk menghirup udara di luar ruang isolasi yang berukuran 2x2,5 meter.
    
"Proses isolasinya bisa berlangsung lama. Bergantung proses hukumnya sampai kapan," kata Sambiyo.
    
Ia mengatakan, Marsum tidak akan diterima lagi di Rutan Trenggalek. Begitu vonis penganiayaan dijatuhkan pengadilan, kata Sambiyo, Marsum akan dilayar (dikirim) ke lembaga pemasyarakatan atau rutan daerah lain.
    
"Kami tidak ingin pelaku ini membuat keributan lagi di sini," ujarnya.
    
Sambiyo menegaskan hukuman dan perlakuan khusus tersebut sengaja dijatuhkan terhadap napi bersangkutan (Marsum) sebagai upaya memberi efek jera.
    
"Kami sudah laporkan dan koordinasikan kronologi kejadian serta langkah-langkah penanganan ke ditjen pemasyarakatan  di kemenkumham pusat, dan kebijakan tersebut diapresiasi pimpinan demi menghindari potensi keributan meluas," kata Sambiyo.
    
Insiden perkelahian antarnapi terjadi pada Kamis (3/11) pagi. Bentrok bermula ketika korban, napi atas nama Sulaiman Suprapto (34) menegur pelaku sesama napi bernama Marsum Widayatmoko (34) yang mengundang empat tahanan titipan, temannya, bercengkerama di sel narapidana nomor 7, karena melanggar tata tertib rutan.
    
"Teguran itu yang kemudian berbuntut cekcok mulut hingga perkelahian. Tidak ada keterlibatan napi atau tahanan lain," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016