Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan razia pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.
     
"Wali Kota beberapa kali mendapat aduan dari masyarakat, di jam kerja, PNS banyak di warung serta pusat perbelanjaan," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid di Kediri, Kamis.
     
Ia mengatakan, ia memang sengaja mengadakan razia di pusat perbelanjaan ini. Selain karena menindaklanjuti aduan masyarakat, razia itu juga bagian dari penegakan hukum.
     
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sudah dijelaskan tentang berbagai hak dan kewajiban para PNS, termasuk sanksi yang malanggarnya.
     
Para PNS diharapkan bisa bekerja dengan maksimal dan tidak hanya keluar tanpa ada izin yang jelas dari atasan. Jika PNS keluar tanpa izin dan bukan karena tugas, pekerjaannya bisa terabaikan.
     
"Harapannya para PNS di Kediri ini bisa kerja dengan maksimal, pelayanan masyarakat pun juga bisa optimal," katanya.
     
Dalam razia ini dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri, misalnya "Kediri Town Square", "Kediri Mall", dan "Golden Swalayan".
     
Petugas sempat mendapati sejumlah PNS berjalan-jalan di pusat perbelanjaan tersebut, namun setelah dicek ternyata bukan PNS dari Kota Kediri.
     
"Temuannya masih nihil, ada PNS tapi dari daerah lain bukan dari Kediri. Ini nanti hasil razia ini akan kami koordinasikan dengan BKD (badan kepegawaian daerah)," katanya.
     
Walaupun PNS itu bukan dari Kediri, Nur tetap memberikan imbauan agar para pegawai itu bekerja dengan disiplin dan tidak berjalan-jalan di jam kerja. Imbauan dilakukan secara langsung di hadapan para pegawai tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016