Surabaya (Antara Jatim) - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus 20 mobil rental dengan modus meminjam atau menyewa tapi sampai batas sewa selesai mobil tersebut tidak dikembalikan.

"Dengan dasar informasi dari lima pengusaha rental yang mobilnya digelapkan, maka penyidik mengamankan tersangka atas nama NR alias Rendra (30) dan mengidentifikasi berapa mobil yang telah disewa oleh yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes, Kamis.

Shinto mengatakan, dari hasil penyelidikan, lima pengusaha rental mengalami kerugian sebanyak 20 mobil dengan berbagai merek dan atas dasa kemudian menjadi analisa awal penyidik mengejar mobil-mobil tersebut.

"Dengan hasil kerja yang singkat, penyidik berhasil menemukan dan menyita 20 mobil yang menjadi milik dari lima pengusaha rental serta mengamankan satu tersangka lainnya atas nama HB alias Helmi (29) yang ketika mereka berada di satu permukiman ternyata bertetangga cukup lama," tambahnya.

Shinto menjelakan, dari hasil-hasil kejahatan oleh Rendra berhasil diteruskan melalui perantara Helmi, untuk bisa dilepaskan ke penadah.

"Satu tersangka lainnya atas nama AS (32) sedang kita lakukan pengejaran dengan peran yang sama dengan Helmi yakni perantara," katanya.

Ditanya keterkaitan dengan sindikat, Shinto mengatakan, sampai dengan penyelidikan saat ini, maka sindikat yang dimaksud adalah Rendra kemudian Helmi dan AS yang merupakan satu sindikat mulai dari eksekutor dari mobil-mobil yang berhasil dirental kemudian diteruskan ke kedua perantara.

"Penyidik sampai saat ini akan mendalami mobil-mobil ini sejatinya pernah digadaikan ke mana saja. Penyidikan ini akan berlanjut ke penadah-penadahnya," ucapnya.

Shinto menandaskan untuk mobil yang berhasil ditarik tidak hanya berasal dari Surabaya tapi juga berasal dari luar Surabaya, terutama Sidoarjo, Madura, juga dari Gresik serta Pasuruan.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016