Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Jawa Timur berharap peran aktif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi yang baru terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dan 2018, serta Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019.

"Sebentar lagi pesta demokrasi digelar tiga tahun berturut-turut maka KPID harus berperan di sana sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

KPID, kata dia, memiliki fungsi mewadahi aspirasi dan wewenang serta mewakili kepentingan masyarakat dalam penyiaran yang bekerja sesuai peraturan ditentukan.

"Komisioner harus benar-benar bekerja dan mengawasi siaran-siaran yang dikhawatirkan nantinya merugikan atau tidak sesuai standarisasi penyiaran," ucap legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, pada proses Pilkada dan Pemilu sangat rawan terhadap siaran-siaran yang tidak sesuai standar sehingga harus benar-benar serius serta memberikan perhatian serius agar tak keluar dari tugas pokok dan fungsinya.

Mewakili Komisi A selaku pengawas KPID Jatim, ia optimistis para komisioner mampu mewujudkan perannya demi kepentingan seluruh masyarakat.

Sesuai peraturan berlaku, dalam menjalankan fungsinya, KPID mempunyai wewenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Selain itu, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.

Terkait tugas dan kewajiban, KPID harus menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

Tidak itu saja, KPID wajib memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, serta menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

"Wewenang dan tugasnya sudah jelas sehingga komisioner wajib bekerja sungguh-sungguh. Kami yakin mereka mampu karena melihat kualitas anggota baru," katanya.

Sementara itu, tujuh komisioner KPID Jatim periode 2016-2019 baru saja terpilih setelah melalui serangkaian seleksi, mulai administrasi hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi A.

Ketujuh komisioner terpilih yakni A. Afif Amrullah, Amalia Rosyadi Putri, Bashlul Hazami, Nur Elya Anggraini, Gandi Wicaksono, Eko Rinda Prasetiyadi dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Sedangkan, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai cadangan yaitu Malik Setyawan, Hasan Ali, Iswanto, Witanto, M. Aliyulloh Hadi, Zulfery Yusal Koto serta Suprihatin.

"Total ada 18 anggota yang ikut tahapan terakhir dan hasilnya sudah ditandatangani Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar untuk berikutnya disahkan Gubernur Jatim Soekarwo melalui surat keputusan dan pelantikan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016