Situbondo (Antara Jaim) - Seorang warga Desa Curahjeru, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi korban dugaan penipuan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, dengan melaporke Polres setempat dan membawa sejumlah barang bukti.

"Korban dugaan penipuan Taat Pribadi yang sudah mengadu ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo ada 16 orang yang kesemuanya warga Situbondo. Tetapi yang siap laporan ke pihak berwajib baru satu orang," ujar Koordinator Posko Pengaduan Korban Padepokan Dimas Kanjeng pada LPBH NU Situbondo, Kholil saat mendampingi korban penipuan di Lobi Polres Situbondo, Senin.

Ia mengemukakan bahwa untuk pertamakalinya korban dugaan penipuan Taat Pribadi, yaitu Rudi Usman Santoso (55), warga Kecamatan Panji. Korban melaporkan ke Polres Situbondo dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti keris, kotak kayu serta sejumlah barang yang ditebus dari Taat Pribadi dengan membayar uang mahar ratusan juta rupiah.

Rudi menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, kata dia, sejak tahun 2012 dan membayar uang mahar sebesar Rp418 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui orang suruhan Taat Pribadi dan juga langsung membayar kepada pimpinan padepokan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan dua pengikutnya.

"Setelah kami melaporkan dan berkoordinasi dengan penyidik, polisi hanya bisa memroses dugaan penipuan yang tempat kejadian perkaranya atau TKP penyerahan uang yang dilakukan di Situbondo. Sedangkan yang lainnya polres tidak bisa memproses namun akan berkoordinasi ke Polda Jawa Timur," katanya.

Kholil menyebutkan, transaksi atau korban menyerahkan uang mahar kepada anak buah Taat Pribadi yang dilakukan di rumah korban satu kali sebesar Rp11 juta dan juga diterima langsung Taat Pribadi sebesar Rp10 juta.

Sedangkan transaksi lainnya, lanjut dia, uang milik korban yang dijanjikan dapat digandakan oleh Taat Pribadi diserahkan di Padepokan Dimas Kanjeng dan diterima pimpinan padepokan yang ada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

"Untuk sementara dugaan penipuan yang menimpa klien kami yang akan diproses hukumnya lokasi penyerahan uangnnya di Situbondo, dan kami juga memiliki bukti kuitansi pembayaran kepada anak buah Taat Pribadi," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP I Gede Lila Buana Arta melalui Kassubag Humas Polres Situbondo Ipda Pol Nanang Priambodo mengatakan, penyidik akan menangani duagaan penipuan itu dan akan segera memeriksa korban dan saksi-saksi lainnya.

"Tentunya penyidik akan menindak lanjuti dugaan penipuan dengan terlapor Taat Pribadi dan anak buahnya yang menerima uang milik korban," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016