Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengusulkan masa tugas lurah dan camat di Kota Pahlawan  dibatasi masa kerjanya 3-5 tahun.
     
Ketua Komisi A  DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan rotasi waktu kerja atau "tour of duty" para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3–5 tahun.
     
 "Adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang, sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenangan," katanya.
     
Menurut dia, hal itu dikarenakan hingga saat ini, masih banyak lurah dan camat yang bekerja di tempat yang sama  9–11 tahun. "Ini kan tidak sehat," katanya.
     
 Ia mengatakan pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemapuannya lebih berwarna dan berkembang. Adi mengakui, integritas para lurah dan camat di Kota Surabaya hampir baik.
     
 "Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi," katanya.
     
 Ia menambahkan kalangan dewan juga mengusulkan para lurah dan camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.
      
 "Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan sekretaris camat bisa langsung jadi camat," katanya.
     
Adi menegaskan jika  ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. 
     
 Ia mengatakan perlunya mekanisme pendidikan ini karena banyak laporan warga, bahwa lurah dan camat pelayanannya tak sesuai standar. "Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu," katanya.
     
 Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan lurah dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
     
 "Tidak perlu sampai ke balai kota, apalagi ke DPRD," katanya.
     
 Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, lanjut dia, camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah. "Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016