Jember (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur mengajukan anggaran kesehatan masyarakat miskin melalui surat pernyataan miskin (SPM) sebesar Rp12 miliar dalam Perubahan APBD tahun 2016.

"Kami sebenarnya mengajukan tambahan anggaran SPM pada Perubahan APBD tahun 2016 ini sebesar Rp12 miliar untuk menutupi kebutuhan SPM tahun 2016, namun Tim Anggaran Pemkab Jember hanya menyetujui penambahan SPM sebesar Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Bambang Suwartono di Jember, Kamis.

Menurutnya, anggaran tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan SPM mulai bulan Oktober hingga Desember 2016 sebesar Rp6,9 miliar dan membayar utang SPM pada Januari-Agustus 2016. 

"Anggaran SPM pada APBD awal sebesar Rp6 miliar, sedangkan jumlah anggaran yang sudah digunakan hingga September 2016 mencapai 7,4 miliar, sehingga ada kekurangan sebesar Rp1,4 miliar," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihak Dinkes Jember sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk SPM karena dana yang dibutuhkan untuk anggaran kesehatan masyarakat miskin yang tidak masuk kuota jamkesmas dan jamkesda sekitar Rp1 miliar setiap bulan.

"Pemkab Jember juga masih memiliki tanggungan untuk SPM tahun 2015 yang belum terbayar yakni sebesar Rp3,6 miliar, sehingga sebenarnya kami ingin mengajukan tambahan anggaran SPM sebesar Rp12 miliar, namun tim anggaran hanya memberikan alokasi Rp3 miliar," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, Dinkes Jember akan mematuhi keputusan tim anggaran dan badan anggaran DPRD Jember terkait dengan persetujuan penambahan alokasi anggaran SPM tersebut.

Sementara Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember Hadi Sasmito mengatakan pihaknya memangkas usulan anggaran SPM di Dinkes Jember dari Rp12 miliar menjadi Rp3 miliar karena kahawatir anggaran tersebut tidak bisa terserap 100 persen hingga akhir tahun 2016.

"Kita berasumsi dalam waktu dua bulan apakah bisa menghabiskan anggaran Rp12 miliar, apalagi belum terlaporkan dengan jelas masalah serapan SPM tersebut hingga September 2016," tuturnya.

Menurut dia, Tim Anggaran Pemkab Jember menilai usulan tambahan anggaran Rp12 miliar itu terlalu besar untuk anggaran SPM baru karena sisa waktu hanya dua bulan, sedangkan adanya utang SPM belum terbayar pada tahun 2015 seharusnya tidak diusulkan pada Perubahan APBD tahun 2016.

Tim Anggaran Pemkab Jember dan Badan Anggaran Pemkab Jember secara maraton membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2016 selama beberapa hari terakhir.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016