Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kalilom Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya memprotes aktivitas pabrik pembuatn beton PT Merak Jaya Beton di kawasan Suramadu karena dinilai sudah mengganggu lingkungan mereka tinggal. 
     
 "Kami satu tahun dulu sudah pernah wadul begini ke dewan tapi nyatanya sampai saat ini masih belum ada penindakan. Kami ingin pabrik itu dipindahkan, karena mengganggu lingkungan tempat kami tinggal," kata koordinator warga Kalilom Tanah Kali Kedinding Abdul Hakam saat wadul ke DPRD Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, sejak ada pabrik itu, banyak permasalahan lingkungan yang di kawasan tersebut misalnya tanam pertanian mereka terdampak abu menjadi gagal panen, lalu juga banyak warga yang jadi kena penyakit ISPA. 
     
Selain itu, lanjut dia, kalau musim kemarau, debunya menjadi meningkat, bahkan jika menjemur baju di luar akan berubah menjadi abu-abu akibat debu yang ditimbulkan dari aktivitas parbrik. 
     
 "Kami ingin agar anggota dewan dan juga pemkot memberikan perhatian dan memberi peringatan kepada pabrik yang belakangan diketahui izinnya bermasalah itu," katanya.
     
 Begitu juga aktivitas pabrik juga tidak mengenal waktu, baik pagi, siang dan malam. Apalagi aktivitas mereka juga sangat mengganggu orang istirahat. "Kami ingin agar apa yang kami rasakan ini didengar oleh dewan dan juga pemkot," katanya.
     
Menanggapi kondisi tersebut pihak pemkot mengamini bahwa pabrik tersebut memang bermasalahan. Bahkan sampai saat ini parbrik tersebut masih belum memiliki izin yang resmi. 
     
 Hal itu disampaikan oleh Kabid Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Awaluddin Arief. Ia mengatakan, pihaknya masih belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
     
"Sebenarnya secara berkas administrasi perizinan sudah diproses. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah keluar. Amdal lalin juga sudah dikeluarkan, begitu juga dengan rekomndasi drainase, namun berkas IMB-nya masih kita tahan," kata Awal.   
     
Menurut dia, berkas IMB itu masih belum diberikan juga karena setahun lalu warga sudah melakun protes ke dewan. Atas dasar rekomendasi dari Komisi C DPRD Surabaya, maka IMB tidak usah diberikan dulu kecuali mereka sudah membereskan persoalan dampak lingkungan. 
     
Oleh sebab itu berkas IMB itu belum diberikan pada pengusaha meski mereka juga sudah membayarkan retibusi pada pemkot.  "Kita tidak berikan dulu, walaupun nomornya sudah diterbitkan. Karena saat itu rekomndasi dewan adalah memberikan kesempatan mereka untuk melakukan perbaikan dulu," kata Awal.   
     
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyebutkan pihaknya sudah mengkomunikasikan kondisi ini ke Bakesbanglinmas dan akan dilaporkan ke wali kota untuk tindakan selanjutnya. 
     
Namun Awal menegaskan jika memang pabrik tidak memberikan itikad baik untuk mengurangi dampak lingkungannya maka pihaknya akan mencabut rekomndasio UKL-UPL nya. 
     
 "Kami akan mencabut salah satu rekomendasinya yaitu UKL-UPL sehingga IMBnya nanti nggak bisa dikeluarkan," kata Awal. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016