Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memanggil pejabat di Pemerintah Kota Madiun dan DPRD kota setempat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun.

"Saya ingin tahu, bagaimana kondisi pemerintahan di sana, apakah terganggu atau tidak kinerjanya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjadwalkan pemanggilan tersebut setelah dirinya dari Jakarta dalam rangka rapat dengan Presiden RI Joko Widodo.

"Setelah pulang dari Jakarta itu akan saya panggil pejabat Pemkot Madiun untuk memastikan kondisi pemerintahan di sana," ucapnya.

Usai pemanggilan nantinya, kata dia, akan dibuat keputusan, termasu perlu atau tidaknya membuat kebijakan untuk mendelegasikan pemerintahan kota kepada pejabat lainnya atau tidak.

"Keputusan pendelegasian itu perlu atau tidak tergantung nanti aturan hukumnya apa," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Ia mengimbau, meski adanya penetapan status tersangka, namun tidak boleh mengganggu pembangunan maupun pemerintahan setempat sehingga semua pelayanan harus berjalan seperti biasanya.

Terhadap penetapan tersangka wali kota, lanjut dia, harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah, khususnya di Jawa Timur bahwa pemerintahan harus mengutamakan akuntabilitas pelaporan penggunaan keuangan daerah.

Menurut dia, pelaporan tersebut bisa dilaporkan lewat media dan harus terbuka kepada masyarakat.

"Penggunaan teknologi juga harus dilakukan untuk akuntabilitas sekaligus mendorong adanya kontrol sosial agar tidak menyimpang," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

KPK menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Partai Demokrat Madiun disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016